Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencurian dengan Penyalah Gunaan Narkoba,

Bangka- kpksigap.com-Sungailiat Berawal dari penangkapan pencurian dengan pemberatan oleh Tim, kelambit satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka terhadap (SP) 29, di (TKP) gudang genteng jalan Pramuka surya timur sungailiat, Saat, dilakukan pengecekan dan, penggeledahan oleh tim’ kelambit di, temukan ada nya Narkotika jenis Shabu seberat (1.31) Gram, Selasa (16/07/2024).

“Kapolres Bangka melalui kasi Humas Akp Era Anggraini, Mengatakan kejadian berawal tim, kelambit Melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dan menangkap (SP). sebagai pelaku, saat dilakukan penggeledahan terdapat Narkotika, jenis Shabu seberat (3.31) Gram,

Saat diamankan, lalu dilakukan penggeledahan di, temukan Narkotika diduga Shabu sebanyak (1.31) Gram berat Brutonya, sudah dikemas menjadi (4) paketan,” ungkap kasi humas Polres Bangka AKP Era Anggraini,

“Selanjutnya pelaku (SP) diserahkan ke tim. onion Satres Narkoba, Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,

Setelah itu tim union melakukan pengembangan terhadap pelaku (SP) dan berhasil Mengamankan barang bukti lainnya, selain dari Narkotika jenis Shabu (1.31) Gram juga Handphone dan timbangan digital,

“Atas perbuatan pelaku Melanggar pasal (363) KUHP, pidana dengan Ancaman hukaman maksiman (7) tahun, penjara dan juga melanggar pasal (114) ayat (1) dan pasal, (112) ayat (1) undang-undang No.(35) tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman, hukaman minimal (4) tahun, penjara dan Maksimal (12) tahun penjara”, Jelas Akp Era Anggraini, Pungkasnya (Imron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *