DUGAAN PENYIMPANGAN DALAM PROYEK PEMBANGUNAN JALAN DI DESA BANTARSARI, KABUPATEN BEKASI

Kabupaten Bekasi,kpksigap.com – 15 Juli 2024 – Proyek pembangunan jalan yang sedang berlangsung di Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan terkait dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, beberapa temuan signifikan telah diungkap terkait dengan pelaksanaan proyek ini.

LSM Prabhu Indonesia Jaya menyatakan bahwa proyek ini, yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Salah satu temuan utama meliputi penggunaan material konstruksi yang tidak memadai seperti batu kapur dan beskos, serta adanya kerusakan pada turap penahan tanah yang sudah terpasang.

Menurut N. Rudiansah dari LSM Prabhu Indonesia Jaya, “Kami menduga ada banyak kekurangan dalam pelaksanaan proyek ini. Evaluasi ulang atas kualitas pekerjaan harus segera dilakukan oleh pihak terkait, untuk memastikan bahwa proyek ini memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat dan sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati.”

Proyek ini diketahui berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi, dengan PT. CAN BONITO PUTRA sebagai pelaksana proyek. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 391.234.600,00.

LSM Prabhu Indonesia Jaya juga menegaskan pentingnya agar proyek-proyek yang menggunakan dana publik dilaksanakan dengan transparansi dan kualitas yang baik. “Ini adalah uang rakyat, sehingga sangat penting untuk tidak melakukan pekerjaan semaunya saja,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan oleh LSM Prabhu Indonesia Jaya terkait proyek pembangunan jalan ini.

Penulis: Hr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *