Gerebek Sebuah Rumah Di KM 23 Manggala, Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan 2 Orang Pengedar Sabu – Sabu

Rokan Hilir (Riau ) kpksigap.com –
Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir gerebek sebuah rumah terduga pengedar sabu-sabu, beralamat di Manggala KM 23 Kepenghuluan Dusun Menggala Kota Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Provinsi Riau, Kamis 11 Juli 2024 Pukul 22.30 WIB.

Pria berinisial RS alias Riduan (36) dan AA alias Ari (31) yang keduanya sama sama beralamat di KM 23 Kepenghuluan Dusun Menggala Kota tersebut berhasil diciduk disertai dengan seberat total 7,99 gram barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Awalnya, didapat Informasi bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Manggala Km.23 Kel. Manggala Sakti ini sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri, S.H., M.H langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengerebekan di sebuah rumah di lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki didalam rumah, yang mana setelah di interogasi diketahui bernama Inisial RS alias Riduan dan AA alias Ari. Terus anggota Opsnal melakukan pengeledahan badan dan tempat.

Hasil pengeledahan ini anggota opsnal mengamankan 2 bungkus plastic klip merah diduga narkotika jenis shabu dalam penguasana kedua tersangka juga di amankan 1 buah bong/alat hisap shabu, plastik kosong, 21 Plastik bening berukuran panjang , 1 bungkus kotak rokok surya ,1 Lembar tisu, 1 Buah Pipet Sekop ,1 Buah mancis, 3 Buah pipet, 1 buah Hanphone Android Merk VIVO warna Gold serta 1 buah Hanphone Android Merk VIVO warna Biru,” Rinci juru bicara Kehumasan Polres Rohil, Edi Purnomo.

Atas sebab itu kemudian, terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut. Adapun barang bukti yang dibawa beserta kedua tersangka, 2 bungkus plastic klip merah diduga narkotika jenis shabu 1 buah alat hisap shabu (Bong) 21 Plastik bening berukuran panjang, 1 buah kotak rokok surya, 1 Lembar tisu, 1 Buah Pipet Sekop, 3 Buah Pipet, 1 Buah Mancis, 1 buah Hanphone Android Merk VIVO warna Gold dan 1 buah Hanphone Android Merk VIVO warna Biru.

Keduanya setelah dilakukan tes urine didapati hasilnya positif amphetamine, selanjutnya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 JoPasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil.

Editor : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *