Sidikalang, kpksigap.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menegaskan pemilih dilarang membawa alat Perekam/Handphone (Hp) ke bilik suara saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 27-11-2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin bersama Kordiv SDM dan Parmas, Ridwan Hendra Samosir, Senin (25/11/2024), di Sekretariat KPU Dairi.
Katanya, KPPS akan melarang pemilih membawa alat perekam atau handphone ke bilik suara dan juga mendokumentasikan, baik foto atau merekam saat pencoblosan.
“Kami meminta seluruh masyarakat Dairi sebagai pemilih tidak mendokumentasi pilihan saat melakukan pencoblosan di bilik suara,” katanya.
Selain itu, saksi maupun pemilih juga tidak boleh membawa atribut apapun terkait pasangan calon ke TPS maupun sekitar TPS. Baik atribut mendukung pasangan calon maupun menolak pasangan calon. //Ka.Biro Dairi Mr.Simarmata