ACEH TAMIANG – Kpksigap.com
Diduga seorang oknum (sekdes) sekretaris desa, Lakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat nya yang ingin membuat surat menyurat di Kampung(Desa*red) Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang
Senin(25/11/2024)
Di ketahui dari narasumber yang mengeluhkan kejadian dugaan pungli tersebut, BW (30) menyebutkan kepada media ini,
“Benar bg..saya waktu mengurus surat numpang nikah (NA) di pinta uang sama sekdesnya sebesar Rp,250,000.dua ratus lima puluh ribu rupiah,waktu saya temui sekdes,saya bilang..kak saya mau buat NA, boleh,tapi bayar,”ujar BW
“sambung nya lagi, Pak imam juga bilang,itu bayar sama sekdes, bukan saya saja bg.dulu waktu abang sepupu saya buat NA sewaktu dia mau nikah, juga di pinta uang bg.Rp,200,000.dua ratus ribu,di sini buat surat NA bayar,” ujarnya,
Media ini mencoba untuk datang ke kantor datok perdamaian untuk konfirmasi kebenaran hal tersebut,namun di sayangkan.di hari kerja kantor nya tutup,media ini mencoba menghubungi sekdes melalui telpon seluler. Untuk mengkonfirmasi terkait pembayaran NA tersebut,Sekdes menyebutkan,
“gk ada bang saya meminta dan menerima uang surat menyurat, sedangkan bukan saya yang buat surat menyurat,saya hanya peripikasi saja,dan saya tidak pernah menerima uang apa pun.itu gk bener bg,”ujarnya
Disisi lain datok penghulu(kades*red) saat di konfirmasi media ini melalui telpon seluler nya, terkait adanya dugaan pengutipan menyebutkan,
“Surat apa,klw buat NA ya bayar.kan klw mau nikah bayar kan.kok di tanyak ke saya,tanyak lah sama KUA ujarnya dengan lantang,
“Lanjut datok menyampaikan,bapak kan pernah nikah.apa gak bayar,NA kan sama saja biaya nikah ujar datok dengan arogan,
Bapak dimana.kita ketemu saja,payah ngomong lewat telpon, ujarnya,”
Datok tidak menjawab dengan jelas.ada atau tidaknya pengutipan tersebut, ia hanya mengalihkan pertanyaan media ini.
Selanjutnya Datok minta ketemu dengan Media ini didepan mesjid al-furqan kota Kuala Simpang,datok menjelaskan dengan berbelit-belit kepada media,dan hanya menjelaskan,
“Saya tidak tau ada pengutipan uwang tersebut,”ujarnya
Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hukumannya dapat berupa sanksi pidana, seperti penjara dan denda, tergantung pada perbuatan pidana yang dilakukan. Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
(KPKSIGAP – RED – MUTTAQIN)