kpksigap.com , MEDAN—,
Medan 25 november 2024.Warga pancur batu yang Bernama ISMAIL B yang merupakan Orang Tua SURYA BASUKI Korban yang Meninggal Dunia akibat kecelakaan di seputaran Pasar batu yang terjadi
pada tanggal 07 oktober 2024 mengajukan Gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada CAMAT Pancur batu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Hal itu dilakukan karena dia selaku orang Tua SURYA BASUKI yang sudah tua Renta merasa sangat kehilangan atas kepergian anaknya tersebut, apalagi diketahuinya karena dugaan kelalaian camat pancur batu atas carut marutnya parkiran pasar pancur batu.
Dimana menurut keterangan yang diperolehnya penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, diduga karena Carut marutnya parkiran di pajak Pancur Batu dan ini dilakukannya agar tidak ada lagi korban lakalantas seperti yang dialaminya selaku orang tua Surya Basuki.
Keterangan ini diperkuat juga oleh Ketua LAKRI Deli serdang yang di wawancarai menyatakan kalau sebelum kecelakaan terjadi, telah disurati lakri kepada CAMAT Pancur batu Sandra dewi Situmorang agar menertibkan parkiran itu,namun nyatanya tidak juga di tertibkan atau tidak PEDULI atas Keluhan Masyarakat Pancur Batu.
Atas hal tersebut, kita Menduga penyebabnya terjadinya kecelakaan tersebut adalah karena carut marutnya Parkir di seputaran pajak pancur batu.
Pihak Ismail B dalam mengajukan Gugatanya mengkuasakan perkaranya kepada Kantor hukum Obed Peres SH dan rekan, dimana keterangan dari kuasanya Obed Peres, SH., Mandala Gurusinga,SH,Mkn, dan Benson casanova SH,MH, memang benar kami sudagh mengajukan gugatan PMH ke PN Pakam atas perkara ini, ujar Obed.
Dimana sidang tersebut di lakukan Esok hari tanggal 26 november 2014 hari rabu jam 9:00 wib pagi di Pengadilan negeri lubuk Pakam.
Diharapkan Pihak Tergugat 1,2,3, untuk Hadir dalam Persidangan tersebut demi MENGHORMATI Pengadilan sebagai tempat Pencari KEADILAN, ujar Obed dkk.
(KPKSIGAP – RED – LAKRI)