kpksigap.com , Banyuwangi— Ketar -ketir Oknum Guru dan Kepala Sekolah Tinggalkan Tugas Di Hari Guru Nasional
Ari seger Laporkan mereka pada saat ke Surabaya Peringati HUT PGRI ke-79.
Organisasi Advokad dan Paralegal Lembaga Bantuan Hukum DPD Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, menyatakan, siap untuk melaporkan sejumlah oknum guru dan kepala sekolah khususnya di Kabupaten Banyuwangi yang meninggalkan tugas mereka. Para tenaga pendidik ini diduga tidak hadir di sekolah dengan alasan memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-79 PGRI di Surabaya,pada Sabtu (23/11/2024).
Ari mengatakan,”Pada hari Sabtu adalah hari efektif belajar sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa memperingati HGN atau HUT PGRI tidak boleh mengganggu tugas utama sebagai pendidik.
“Boleh saja memperingati Hari Guru Nasional, tetapi tidak ada alasan untuk meninggalkan tanggung jawab utama mengajar siswa di sekolah,” ujar Ari, Sabtu (23/11/2024).
Ia menyoroti pentingnya kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, Pasal 3 huruf f secara tegas menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan,” Pelanggaran disiplin ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 PP 94 Tahun 2021, yang membagi jenis pelanggaran menjadi tiga kategori Ringan, seperti terlambat hadir atau meninggalkan tempat kerja tanpa izin, Kategori Sedang, yaitu tidak masuk kerja dalam jumlah hari tertentu tanpa alasan sah, dan kategori Berat yaitu meliputi meninggalkan tugas atau bolos dalam periode waktu lebih panjang.
“Anak-anak didik kita tidak boleh menjadi korban karena kelas dibiarkan kosong. Jangan ada tindakan korupsi waktu oleh tenaga pendidik. Tugas utama guru adalah mengajar dan mendidik, bukan meninggalkan tanggung jawab dengan alasan yang tidak mendesak,” tegas Ari.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar peringatan HUT PGRI dilakukan diluar hari kerja atau di sekolah misalkan mengadakan doa bersama murid-muridnya, tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan pelanggaran ini ke Kementerian Pendidikan melalui Dirjen GTK, apabila ada pelanggaran lebih lanjut.
“Kami sebagai kontrol sosial, kami memiliki hak melaporkan setiap ada pelanggaran hukum di dunia pendidikan. Jangan abaikan tanggung jawab kepada siswa, karena itu adalah prioritas utama,” pungkasnya.***
(KPKsigap – RED – ISON)