Telah Terjadi Penganiayaan Kepada Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Nyaris Terbunuh Setelah Ditikam Oleh Oknum Berinisial (S),Di Biringkanaya

kpksigap.com , Makassar— Seorang wanita yang nyaris terbunuh setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, kini justru dijadikan tersangka. Peristiwa ini terjadi pada 13 Mei 2024, ketika Hj Nurcahya diserang dan mengalami luka serius. Singara melaporkan balik Hj Nurcahya ke polisi dengan tuduhan penganiayaan, sementara anak Hj Nurcahya, Nurifa, terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut kepolsek biringkanaya pada saat ibunya tmasih erbaring bersimbah darah dirumah sakit daya.

Laporan polisi (LP/B/183/V/2024/SPKT/Polsek Biringkanaya) mencatat bahwa perkelahian terjadi di Jalan Poros Katimbang, Makassar, akibat berselisih paham antara keduanya. Hj Nurcahya dirawat di Rumah Sakit Daya setelah mengalami bebrapa luka robek di tangan kanannya.
Sejak pelaporan, lidik, penyidikan, penetapan tersangka hingga berkas perkaranya di P21 dan dilimpahkan kekejaksaan negeri makassar dan sudah disidangkan di pengadilan negeri Makasar dengan nomor perkara :1216/Pid.B/2024/PN Mks, namun sangat disayangkan APH tidak melakukan penahanan terhadap pelaku (Singara) padahal sudah sangat jelas pelaku melakukan dugaan tindakan pidana penganiayaan berat.

Malah yang terjadi ibu saya dilapor balik oleh pelaku dengan tuduhan penganiayaan, bagaimana keadilan bisa ditegakkan kalau begini, ia hanya membela dan melindungi dirinya dari serangan pelaku, bagaimana seandainya ibu saya meninggal oleh perbuatan pelaku?.

Ibu saya yang kini sedang menjalani persidangan “dia berharap ada keadilan berpihak kepadanya atas apa yang di alaminya, bermohon Majelis hakim dapat memutuskan seadil – adilnya, dimana ibu saya dijadikan terdakwa padahal dia adalah korban penganiayaan berat yang nyaris tewas akibat sebilah pisau yang di gunakan Singara.tutur ifa saat dikonfirmasi. (22/11/24)

Meskipun berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan dengan nomor perkara 1216/Pid.B/2024/PN Mks, pihak aparat penegak hukum tidak melakukan penahan terhadap Singara, yang sudah sangat jelas menjadi aktor utama dalam kasus penganiayaan berat ini. Hj Nurcahya berharap keadilan dapat ditegakkan, mengingat ia hanya membela diri dari serangan pelaku.Oknum pelaku yang berinisial (S) telah melakukan tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351, Yang mengakibatkan luka-luka berat, hingga pelaku bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara.

Konflik bermula dari masalah sepele, seperti tindakan Singara yang menjemur padi di depan rumah Hj Nurcahya. Ketegangan meningkat, termasuk serangan fisik oleh suami Singara. Saat diserang, Hj Nurcahya berusaha mempertahankan diri, namun Singara berhasil mengambil pisau dari tasnya dan melukainya.

Akibat serangan itu, Hj Nurcahya harus menjalani operasi dan kini mengalami cacat permanen. Ia merasa terancam dan khawatir tentang keselamatannya, terutama karena proses hukum yang masih berjalan. Saat ini, ia dan anak bungsunya, Alif (8th), berjuang untuk bertahan hidup di tengah situasi sulit ini. Hj Nurcahya berharap ada keadilan dari majelis hakim atas apa yang dialaminya.

Saat ditemui awak media (23/11/24), Hj Nurcaya mengeceritakan kronologis kejadian sebelum kejadian naas itu, suami pelaku bernama Sahar, juga pernah memukuli kepalaku dengan botol serta meninju mukaku, saya pun menelpon Binmas, Babinsa tapi yang datang hanya Pak Binmas,

Binmas menyampaikan kesaya, kalau terjadi perselisihan karena jalan masuk perumahan di pakai bangun pagar atas izin pemilik perumahan ,tetapi itu masih wilayah lokasi rumahku yang saya beli dia jadikan pagar tidak ada jalan untuk kami  hanya tembok sebagai pembatas rumah nya, semestinya dia minta izin ke saya juga “ucap hj Nurcahya yang biasa di sapa Hj Caya

Singara seakan-akan mau menguasai kami, bahkan pernah acara pengantin keluarganya teras rumah saya dalam keadaan kosong dan terkunci dia pake pesta, elekton dia taruh di situ, pagarku di samping  di rusak, orang mana yang tidak sakit hati di perlakukan seperti ini ? keluh HJ Caya.

Beberapa saat sebelum kejadiaan saat saya hendak menghantar pesanan jalangkote, suami pelaku bilang, jangan kamu mau di kalah dengan orang pincang keluarko lawanki, bunuhki“, itu ucapan suaminya Singara kepada istrinya, kebetulan saya mau pergi menjual jalankote ada pesanannya orang mauku buatkan,

”Saat saya keluar bersama anak lelakiku alif (8 tahun) bawa jajanan Jalangkote, singara tiba-tiba menjambak rambutku dari belakang dan menjatuhkanku ketanah,saya  berusaha memegang keranjang jalangkoteku  ‘agar tidak tumpah di tanah, ,tiba-tiba saya terguling jatuh ke tanah di samping tembok rumahku tas yang saya salempang mungkin tidak sengaja terbuka, Singara melihat pisau dapur yang saya beli waktu kepasar ada di dalam tas, saya lupa menyimpannya di dapur waktu mau keluar rumah, pisau, itu yang dia ambil untuk menyayat tangan kananku.

Kasus yang menimpa Hj Nurcahya adalah contoh nyata dari kompleksitas masalah kekerasan dalam masyarakat kita. Sebagai hati pemer sosial, saya merasa sangat prihatin dengan situasi yang dialami oleh Hj Nurcahya, di mana seorang korban justru berisiko menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum yang seharusnya melindungi korban, bukan malah menambah beban psikologis dan fisik mereka.

Muh. Jupri, Pengamat dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, saat ditemui disalah satu warkop disepuran ratulangi (23/11/224) mengatakan “Kekerasan yang dialami Hj Nurcahya bukan hanya sekedar tindakan fisik, namun juga mencerminkan masalah yang lebih besar dalam interaksi sosial di lingkungan kita.

Perselisihan yang berawal dari hal sepele, seperti menjemur padi di depan rumah, menunjukkan bahwa komunikasi yang buruk dan tidak adanya pihak yang mampu menyelesaikan konflik secara damai dan berakhir pada tragedi naas ini.

*BINMAS, BABINSA, LURAH, RW ,LPM dan RT seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya konflik, bukan berpihak kesalah satu pihak yang akhirnya terjadi perlawanan hukum diwilayahnya*. Ungkap Jupri

Lebih jauh lagi, kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem hukum kita. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan. Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus lebih peka terhadap situasi yang dihadapi oleh korban dan tidak ragu untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap pelaku kekerasan.

Saya juga ingin menekankan pentingnya dukungan sosial bagi korban kekerasan. Hj Nurcahya dan anaknya, Alif, kini berada dalam situasi yang sangat sulit. Masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi non-pemerintah harus bersatu untuk memberikan dukungan yang diperlukan, baik dari segi psikologis maupun ekonomi. Kita harus memastikan bahwa mereka tidak merasa sendirian dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan.

Akhirnya, saya berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis gender. Kita perlu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung semua individu, terutama bagi mereka yang rentan. Mari kita bersama-sama berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat kita. Tutur Jupri menutup percakapan.

(Sumber Hj. Nurcaya)

(KPKsigap – RED – Mj@.09🇮🇩)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *