BAPAN KALBAR LAPORKAN KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK KE BAWAS MA

 

Kalbar,kpksigap.com – Terhadap temuan pada suatu perkara Tipikor di Pontianak, Kalimantan Barat.
Lembaga Investigasi – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara DPD PROV.Kalbar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak ke Bawas MA

Hal tersebut buntut dari suatu pembedan perlakuan hukum terhadap seorang terdakwa berinisial Arv pada kasus tipikor, pekerjaan REHABILITASI UNIT PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR (UPPKB) SIANTAN TAHAP IV TAHUN ANGARAN 2021

Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom., M.H.Mil yang merupakan anggota Li Bapan mengatakan bahwa kejadian ini merupakan suatu hal yang mencengangkan dan sangat mencederai rasa keadilan banyak orang.

“Sungguh tak masuk akal, seorang terdakwa Tipikor bisa tidak di Tahan, kondisinya juga sehat-sehat saja”

Samsul mengatakan bahwa Tipikor merupakan Extraordinary crime, yang seharusnya setiap terdakwa harus di tahan.

“Tipikor inikan termasuk dalam kategori Lex Specialis ya, didalam hukum acaranya kan sudah jelas tapi kenapa kenyataanya bisa begini?”

Samsul menambahkan hal ini terjadi diduga karena Conflict of interest, hubungan antara Terdakwa ARV dengan pihak pengadilan Negeri Pontianak

“ Ternyata saya paham kenapa A ini gak di tahan, wajarlah isterinya kan Sekretaris  di PN Pontianak”

“Kami akan melaporkan hal ini ke Bawas Ma, dan akan kami usut tuntas persoaalan ini, tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum bagi siapa saja dinegara ini”

Sumber : LI BAPAN RI-DPD-PROV-KALBAR

EDITOR  :  Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *