OKU, Baturaja, kpksigap.com – Satres Narkoba Polres OkU berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Sabu berinisial SAS (32) seorang Mahasiswa alamat Jl. Mukmin Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU. Kamis (21/11/2024) Sekira Pukul 23.00 WIB.
Pelaku SAS diamankan Anggota Satres Narkoba Polres OKU disebuah rumah yang di Jl. Mukmin Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, provinsi sumatera selatan. yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, sebelumnya. Anggota Sat Narkoba Polres OKU mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SAS.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada didalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainya terhadap pelaku.
Dalam pengeledahan tersebut, Ditemukan 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.07 gram dan uang tunai sebesar 531.000,- yang merupakan uang hasil penjualan dari terlapor yang di temukan didalam saku celana terlapor.
” Adapun maksud dan tujuan terlapor menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk di jualkan kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”ungkap Iptu Ibnu Holdon.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Vivo Y67 berwarna Rose Gold dengan no imei 1 : 357672100045611 no imei 2 : 357672100045629,Uang tunai berjumlah Rp. 531.000,- dan 1 ball plastik klip bening kosong,1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop), 1 helai kertas timah rokok warna silver, 1 bungkus kartu perdana Telkomsel, 1 helai celana pendek tanpa merk warna coklat.
Atas temuan barang bukti tersebut pelaku terancam pasal, Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( RED KPK SIGAP, Ahmad Sarifudin )