Liburan Masal 40 PNS Hampir Satu Kantor Di Kota Tasikmalaya Ke Negara Thailand Dipertanyakan Warga Masyarakat Dalam Hal “KEPATUTANNYA

kpksigap.com , Kota Tasikmalaya—

Terkait dengan adanya isu central yang sedang viral di beberapa media online tentang liburan Masal hampir satu kantor yang sudah dilaksanakan oleh kisaran 40 orang PNS dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) BAPELITBANGDA Pemkot Tasikmalaya mengundang beberapa kesan dugaan kurang baik dimata publik.

Menurut pendapat Pembina YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA Endra Rusnendar SH menyampaikan, “Bahwa, persoalan yang sedang viral terkait dengan pemberangkatan yang katanya piknik kurang lebih 40 orang PNS dari OPD BAPELITBANGDA Kota Tasikmalaya itu secara regulasi saya rasa tidak ada yang salah, karena mungkin mereka mengambil cuti bulanan secara pribadi masing-masing. Hanya saja ini bukan soal ketidakpatuhan tapi persoalannya adalah “KEPATUTAN” saja.

Apakah, dengan pemberangkatan hampir semua staff berikut selaku atasannya yaitu PLT Kepala Bapelitbangda dikantor tersebut ke Thailand itu menimbulkan percontohan yang baik atau buruk bagi beberapa OPD di wilayah Pemkot Tasikmalaya, seandainya dicontoh dikemudian hari oleh OPD yang lain ?

Mungkin ini butuh pengkajian yang lebih komprehensif dari PJ Walikota dan Sekda kota Tasikmalaya selaku Sekretaris Daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Persoalannya banyak kontra persefsi di kalangan warga masyarakat (Netizen).

Dan, bilamana sudah viral seperti ini sudah jelas Selaku Kepala Daerah harus bisa mengkondusifitaskan keadaan yang tengah terjadi, jangan muncul dugaan, “Sedikit-sedikit ke Sekda Sedikit-sedikit ke Sekda” ?

Apalagi, dengan perpanjangan jabatan PJ Walikota Tasikmalaya yang ke-3 tahunnya ini YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA sangat tertarik untuk mendiskusikan secara komprehensif dengan ketua DPRD kota Tasikmalaya, dengan menanyakan apakah maksud dan tujuan dari paragraf 3 pasal 14 ayat 1 PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2023, Tentang Pelantikan PJ Bupati dan PJ Walikota yang berbunyi ; – “Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Dalam waktu dekat ini Selaku Pembina dari YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA beserta para Mahasiswa Mahasiswi prodi Hukum, akan segera mengirimkan surat audensi/Diskusi dalam hal pengkajian Regulasi aturan perundang-undangan tersebut, karena perpanjangan jabatan PJ Walikota diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan menurut bunyi pasal 14 ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 itu sendiri.

Pasca hasil diskusi nanti dengan ketua DPRD kota Tasikmalaya YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA akan menjadikan hal tersebut itu bahan diskusi kembali kepada pemerintah pusat yaitu Kementerian atau DPR RI C.q komisi yang membidangi hal tersebut.

(KPKsigap – RED – Endra R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *