Pelaku Persetubuhan Anak 13 Tahun Diringkus Polsek Bagan Sinembah Ditebing Tinggi

Rokan Hilir – kpksigap.com
Ungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus Inisial P (32) di Tebingtinggi -Sumut, membawanya pulang dan menjebloskan ke Rumah Tahanan Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Selasa 4 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB.

Mengaku seorang buruh, P yang dijebloskan ke penjara berdasarkan laporan ke Polisi ibu kandung korban inisial NS alias Boreg (50) alamat di Salah satu Desa di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau. Selaku orang tua NS alias Boreg tidak senang putrinya yang masih berusia 13 tahun dan masih pelajar, diculik dan disetubuhi P. Rabu, 26 Juni 2024, Sekira Pukul 11.00 WIB. Saat dirinya sedang mengurus KTP.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil Kompol Imron Teheri, S.Sos. MH.
membenarkan telah di terima laporan dan dilakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Terjadi saat Pelapor bersama dengan anak pelapor inisial MA pergi untuk mengurus KTP, sedangkan (korban) sendiri tinggal dirumah pelapor, tidak lama kemudian Pelapor melihat anaknya MA menerima telepon, dan setelah selesai mengurus KTP, tiba-tiba MA berkata mengatakan “Ayo kita pulang Mak,”

Pelapor bertanya “Kenapa Kau kok panik mukamu ?” Pelapor menjawab “Si ( menyebutkan nama Korban_ red ) udah diculik orang, udah nggak ada di rumah,” Selanjutnya pelapor bersama anaknya ( MA ) langsung pulang menuju kerumahnya , dan setelah sampai pelapor melihat disekitar rumah pelapor sudah ramai warga tetangga berkumpul dirumah pelapor dan pelapor sudah tidak tidak melihat anaknya lagi didalam rumah.

Tidak lama kemudian rekan kerja Terlapor yang berinisial RD dan dia mengatakan bahwa bahwa Terlapor membawa anak kandung pelapor kerumah abangnya yang berada di Cikampak (Sumut), selanjutnya pelapor bersama dengan suami pelapor, menantu pelapor, tetangga pelapor dan RD mendatangi rumah abang Terlapor.

Dan benar, ternyata anak pelapor berada dirumah abang terlapor ini, dan ketika pelapor mendatangi rumah tersebut Terlapor melarikan diri dari rumah abangnya tersebut, atas kejadian itu Ibu Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah,” Terang Kapolsek Bagan Sinembah.

Terus, berdasarkan koordinasi tim opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi terhadap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak, sedang berada di tebing tinggi (sumut), selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S. Trk bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Tebing Tinggi.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, atas perintah kami selaku Kapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil, memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” Kata Kompol Imron Teheri.

Selanjutnya untuk BB, 1 helai baju lengan panjang warna biru, 1 helai celana panjang warna biru dan pakaian dalam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Terlapor disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

Editor : Syaipul Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *