Leo Nardo LSM RIB OKU Melaporkan Oknum Provokator Yang Melanggar Pasal 160 KUHP Lama atau Pasal 246 UU 1/2023 Tentang Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana.

OKU Baturaja kpksigap.com
Pada hari ini Rabu 20 November 2024 , Leo Nardo Mendatangi Unit Sium Polres OKU Polda Sumsel, untuk melaporkan oknum inisial (MA ) yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memprovokasi masyarakat Pendukung/simpatisan Paslon Bupati YPN YESS untuk mengikuti Aksi yang diduga mengajak keperbuatan yang memicu keributan ataupun tindakan anarkis.

Dalam Seruan yang disebar melalui group-group WhatsApp Oknum ( MA) tersebut Mengajak masyarakat untuk melakukan pengepungan kantor Bupati OKU, dan menghimbau apabila ada yang menghalangi akan dijadikan Debu dan menghimbau massa aksi berjuang sampai berdarah-darah.

Dan atas himbauan tersebut, dalam Aksi massa yang datang sampai ribuan orang, dan pada aksi tersebut terjadi perbuatan melawan hukum ataupun tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa yang telah melakukan pelemparan terhadap PJ Bupati OKU M Iqbal Ali Syabana dan juga sempat mengenai tubuh PJ Bupati OKU dan Aparat kepolisian yang melakukan pengaman Aksi tersebut.

Selain kejadian itu, disaat massa aksi akan membubarkan diri, terjadi lagi keributan antara sekelompok massa Aksi dengan Beberapa LSM dan Wartawan yang hadir untuk meliput dan menyaksikan aksi.

Berdasarkan beberapa kejadian tersebut, patut diduga kejadian itu bermula dari himbauan yang di sebar oknum MA yang bermuatan mengajak ketindak kejahatan, anarkis dan perbuatan melawan hukum, dan menimbulkan perbuatan yang diduga telah menjatuhkan harkat dan martabat PJ Bupati OKU selaku Kepala Daerah dan Aparat Kepolisian yang hadir saat Aksi tersebut ujar Leo Nardo.

Dan diduga oknum MA telah melanggar UU 160 KUHP lama atau Pasal 246 UU 1/2023 yang berbunyi :
” Setiap orang Yang Dimuka Umum dengan Lisan ataupun Tulisan , menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan “.

Untuk itu, saya selaku Lembaga Kontrol Sosial Masyarakat, meminta pihak Kepolisian Polres OKU Polda Sumsel, untuk memanggil dan memeriksa Oknum MA Yang diduga telah menjadi Provokator yang kami laporkan tutup Leo Nardo.
( RED Sarifudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *