Terkait Pernyataan Tokoh Agama Di Mori Atas Morut, Ini Tanggapan PT.AALI tbk Group

kpksigap.com , Palu— Pihak PT.Astra Agro Lestari (AALI) tbk melalu salah seorang pejabatnya di anak perusahaannya yakni PT.Agro Nusa Abadi (ANA) Oka Arimbawa memberi tanggapan terkait pernyataan tokoh Agama Desa Era Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah (Sulteng) Pendeta Allan Billy Graham Tongku yang menilai kehadiran PT.Astra Agro Lestari (AALI) tbk group PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) tak beri manfaat bagi masyarakat.

“Pagi bang..semoga sehat² slalu
Izin…kalau pemberitaan seperti ini tolong jangan hanya dari 1 sumber saja agar berimbang,”protes Oka.

Menurutnya terkait masalah hukum yang sedang dijalani oleh RAS dan AAL pihaknya mengaku kooperatif.

“Terkait masalah hukum yang sedang dijalani oleh RAS dan AAL kami kooperatif, tidak ada pemanggilan yang tidak dihadiri/mangkir, kalaupun pada saat tanggal pemanggilan yang dipanggil tidak bisa hadir saya bisa pastikan pasti ada surat penundaan kami yang disampaikan ke Penyidik melalui PTSP Kejati Sulteng
Demikian bang,”kata Oka via chat di aplikasi Rabu (20/11-2024).

Sebelumnya telah diberitakan tokoh Agama Desa Era Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah (Sulteng) Pendeta Allan Billy Graham Tongku menilai kehadiran PT.Astra Agro Lestari (AALI) tbk group PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) tak beri manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya penguasaan lahan yang tidak memiliki legal standing, tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Bahkan sebaliknya, hak-hak masyarakat dikebiri atas nama investasi.

“Perusahaan menikmati susu dan madu dari tanah kami, sedangkan masyarakat hirup debunya selama bertahun-tahun,”tegas Allan kepada media ini di Palu Selasa sore (19/11-2024) di kantin Kejati Sulteng.

Ia mengatakan sesuai dengan UUD No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dikuatkan dengan Putusan MK 27 Oktober 2016 dan PERMENTAN 05/2019 dan UUD, Sepatutnya PT RAS diberhentikan beroperasi dan dikenakan sanksi oleh negara, hal ini sejalan dengan cita-cita luhur Presiden Prabowo yang ingin rakyat berdaulat diatas tanahnya sendiri.

“Mendukung dan mendesak Kejati Sulteng segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT RAS intitas PT.AALI,”ujar Pdt Allan Billy Graham Tongku.

Sementara itu koordinator wilayah timur Nusantara  Coruption Watch (NCW) Anwar Hakim kepada media ini menerangkan untuk diketahui bulan desember 2024, mendatang Kementerian ATR/BPN, segera  menuntaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

“Bahwa  menteri ATR/BPN Nusron Wahid
dengan tegas akan menertibkan perusahaan industri Sawit yang tidak memiliki HGU dengan mengacu kepada putusan mahkamah konstitusi, no 138, tahun 2015. Olehnya diminta kepada masyarakat Morut untuk tidak lagi bekerja sama dengan PT.AALI group, yakni PT.ANA, RAS dan SJA, baik dalam bentuk kebun plasma maupun kebun inti,”tandas Anwar Hakim.

Informasi lain yang diperoleh di lapangan, diduga PT.AALI tbk group di Morut merambah Hutan lindung seluas 41,10 Ha, hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 1.237,30 Ha dan areal Penggunaan Lain seluas 748,98 dengan total 2.027,38 Hektar.

“Diduga sejak kehadirannya di tanah Sulawesi Tengah dan Barat PT.AALI group ini mencaplok ribuan hektar kawasan hutan diolah tanpa izin selama ini, dan terus dibiarkan,”kata sumber itu dan minta identitasnya tidak disebutkan.

Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu pagi  (20/11-2024), terkait pernyataan Pdt Allan Billy Graham Tongku yang menilai kehadiran PT.AALI tbk group tidak memberi manfaat. Sampai berita ini naik tayang pihak PT.AALI group PT.RAS belum memberikan jawaban konfirmasi.

(RED – KPKsigap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *