kpksigap.com , GOWA– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kabupaten Gowa, mulai menjadi perhatian publik. Sebanyak 700 warga yang telah mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah Prona pada tahun 2023 hingga kini belum menerima dokumen yang dijanjikan.
Menurut informasi yang dihimpun, warga diminta untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp4 juta per orang. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan prosedur pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan liar ini. Namun, berdasarkan regulasi, program PTSL merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. *”Kami sudah menunggu hampir setahun, tapi sampai sekarang sertifikat tanah belum juga keluar. Padahal kami sudah membayar sesuai permintaan,”* ujarnya, saat dikonfirmasi oleh awak media (19/11/24)
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah. Namun, kasus seperti ini justru mencoreng niat baik pemerintah dan berpotensi merugikan warga yang sudah mengikuti prosedur dengan harapan mendapat sertifikat resmi.
Pihak Kelurahan Pangkabinanga maupun instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan atas permasalahan ini. Sementara itu, warga mendesak agar investigasi segera dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan program PTSL berjalan sesuai tujuan semula, yakni membantu masyarakat, bukan membebani mereka.
Sumber : *Restu*
(KPKsigap – RED – Korwil Sul-Sel Mj@.09🇮🇩)