Pekanbaru – kpksigap.com
Miskipun sudah pernah di viralkan di media online terkait laporan yang sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, kembali Miswan ketua DPW LSM KOREK Riau memviralkan laporannya ke media masa dengan harapan laporan tersebut bisa ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurut Miswan
Sebagai pengiat berbagai perkembangan sosial masyarakat,kontrol sosial dan agen perubahan (Agent of Change) dalam peranannya menjalankan aktivitas fungsinya sebagai LSM ,Miswan Ketua DPW Riau LSM KOREK akui sudah menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tentang PT.Guna Usagri Pratama (GUP).
Miswan menyebutkan laporan dan pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu terkait adanya temuan operasional perkebunan sawit yang diduga ilegal alias tanpa ijin,”Demikian ungkap Miswan kepada awak media ini ketika ditemui di ruang kerjanya Pekanbaru.”Senin 8/7/2024.
Menurut Miswan dugaan operasional perkebunan sawit ilegal alias tanpa ijin itu dilakukan oleh PT.Guna Usagri Pratama,semua dugaan itu muncul berdasarkan temuan berupa data mau pun kesaksian pegawai perusahaan Perkebunan Sawit PT.GUP tersebut seperti dilokasi desa Kemang Indah kecamatan Tambang kabupaten Kampar luas 599 Ha diduga tidak memiliki ijin,Kebun sawit sudah berumur lebih dari 14 tahun dan kantor induk berada di Jl.Tanjung Datuk No.40 Pekanbaru.
Analisa dugaan kesalahan perusahaan sawit PT.GUP itu pertama usaha perkebunan sawit di desa Kemang Indah Tampa ijin dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) ini diterangkan dalam surat resmi temuan/pendataan yang dilakukan oleh dan dibuat BPN kabupaten Kampar,Kedua Budi daya usaha perkebunan sawit yang berada di desa Kamang Indah kecamatan Tambang itu ada dalam kawasan,Ketiga bahwa diduga ada kesalahan lain secara sah dengan tidak memiliki ijin usaha memungkinkan untuk menghindari pembayaran pajak.”Jelasnya.
Dengan demikian jika kita analisa berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ,Pasal 105 disebutkan”Setiap perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan sekala tertentu dan/atau usaha Pengolahan hasil Perkebunan dengan kavasitas pabrik tertentu yang Tidak Memiliki Ijin Usaha Perkebunan sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Nah ingat ya ni dasar hukumnya cukup jelas masyarakat Riau dan kita semua wajib tau ini.”Sekarang ini semua rekan – rekan LSM KOREK baik pengurus DPW Riau dan kabupaten/kota sedang bergerak secara terus menerus melakukan investigasi dilapangan jika temuan rekan – rekan sudah bisa dikuatkan jadi alat bukti pastinya akan kami buat laporan pengaduan kepada pihak – pihak yang berwenang dan akan disampaikan tembuskan itu kepada instansi pemerintah terkait.”Kecamnya.
Editor : Syaipul Bahri