Jakarta, kpksigap.com –
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Riau-Jakarta (GARMASI Riau-Jakarta) bersama LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) DPW Riau akan menggelar aksi besar-besaran Jilid 2 pada Jumat, 22 November 2024, di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Aksi ini digelar untuk mendesak aparat hukum segera memeriksa dan menahan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah.”Senin 18/11/2024.
Latar Belakang Dugaan Korupsi
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Provinsi Riau tahun 2022, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar pada periode 2019–2022. Namun, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. Dana hibah tersebut diduga tidak dialokasikan sesuai peruntukannya.
Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, GARMASI Riau-Jakarta menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan GARMASI dan KOREK Riau
Dalam aksi Jilid 2 ini, GARMASI Riau-Jakarta dan LSM KOREK Riau membawa sejumlah tuntutan:
1. Segera periksa dan tahan Syahril Abu Bakar, Ketua PMI Riau. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mengambil alih penyelidikan kasus ini guna memastikan keadilan ditegakkan.
2. Usut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI Riau. Aparat penegak hukum (APH) harus bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Jamin proses hukum bebas dari intervensi politik. Kami mengingatkan bahwa klaim politisasi yang disampaikan pihak tertentu tidak boleh menghalangi penegakan hukum.
4. Presiden Republik Indonesia harus memastikan pengawasan ketat. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan akuntabilitas dan integritas tinggi.
Rencana Aksi dan Seruan Moral
Aksi Jilid 2 akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, bertempat di depan Kejaksaan Agung RI dan KPK RI. GARMASI Riau-Jakarta dan LSM KOREK Riau menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan mahasiswa untuk turut serta dalam mengawal proses hukum atas kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mulyadi, Ketua GARMASI Riau-Jakarta.(TIM)