Terkait Laporan Tim Hukum BiJak Ajakan Camat Simpang Kanan Mendukung Petahana, Bawaslu Teruskan Laporan ke – BKN

Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –

Tim Hukum BiJak melaporkan dugaan tindak pidana “Pejabat ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dengan Terlapor oknum Camat Simpang Kanan Azhar, S.Pd yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan atau merugikan Paslon nomor urut 2 BiJaK ke Bawaslu Rohil pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 068/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024, dengan barang bukti tangkapan layar percakapan di WA grup antara diduga Azhar selaku Camat Simpang Kanan dengan diduga Bu Samiah selaku Lurah Simpang Kanan yang sempat viral di media sosial.

 

 

Percakapan tersebut terkait dengan program perekaman KTP keliling yang dilakukan oleh Disdukcapil Rohil di Kantor Camat Simpang Kanan. Dalam percakapan tersebut diduga Bu Samiah selaku Lurah Simpang Kanan menulis komentar “Assalamualaikum, disampaikan kepada RT RW se-Kelurahan Simpang Kanan bahwa besok ada pelayanan dari Disdukcapil untuk pengurusan KTP, KK dan akta kelahiran gratis di Kantor Camat, langsung siap”, lalu diduga Azhar selaku Camat Simpang Kanan memberi komentar “Bagi yang sejalan nya itu, dan yang melenceng tidak dilayani”. Keesokan harinya seorang warga dari Kepenghuluan Kota Parit yang merupakan pendukung BiJaK dipersulit oleh Staf Kantor Camat Simpang Kanan untuk membuat KTP, setelah bernegosiasi barulah diproses pembuatan KTP-nya, akan tetapi KTP tersebut tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

 

 

Tim Hukum BiJaK Rahmad Hidayat, SH menegaskan bahwa perbuatan Terlapor secara nyata melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada jo. Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara profesional dan sigap sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera kepada Terlapor.

 

 

Apalagi ini adalah perkara yang kedua kalinya terkait netralitas yang dilakukan oleh oknum Camat Simpang Kanan tersebut, kami menduga yang bersangkutan merasa kebal hukum dan sepele dengan penegakan hukum pelanggaran dan tindak pidana pilkada oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Kami juga mendesak kepada Plt. Bupati Rohil bapak H. Sulaiman untuk segera menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada yang bersangkutan dengan mencopotnya dari jabatan Camat Simpang Kanan.

 

 

Sebelumnya Azhar, S.Pd selaku Camat Simpang Kanan dilaporkan oleh warganya atas perbuatan serupa ke Sekretariat Bawaslu Rohil atas ketidak netralannya selaku Camat dan Pejabat ASN mengajak masyarakat untuk mendukung Paslon petahana dalam rekaman video yang juga viral di media sosial sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 014/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 tanggal 27 September 2024, lalu Bawaslu Rohil meneruskan laporan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”(TIM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *