Gudang Pembakaran Limbah Beku Miko di Pontianak Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Pontianak,Kalbar,kpksigap.com – Sebuah gudang di Jalan Kebangkitan, Kecamatan Pontianak Utara, yang digunakan untuk pembakaran limbah beku miko, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas yang dilakukan di gudang milik seorang pengusaha berinisial SK ini memicu keluhan warga sekitar akibat bau menyengat yang mengganggu. Laporan dari warga yang merasa terganggu diterima redaksi pada Senin, dan langsung ditindaklanjuti dengan investigasi lapangan.

Pada Kamis, 14 November 2024, pukul 15.00 WIB, tim investigasi menemukan aktivitas pembakaran limbah yang mengandung bahan organik berpotensi mencemari lingkungan. Limbah beku miko yang dibakar secara ilegal di tempat tersebut juga melanggar aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami hanya pekerja di sini, tempat ini memang belum punya izin B3,” ujar salah seorang penjaga gudang yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, gudang tersebut disewa oleh SK, yang sebelumnya memindahkan operasinya dari lokasi lain di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 menegaskan bahwa pembakaran limbah B3 tanpa izin resmi juga melanggar hukum. Pasal 6 dan Pasal 53 menyebutkan bahwa pengelolaan limbah harus dilakukan secara aman sesuai standar, dengan izin dari otoritas terkait.

“Kami khawatir dengan polusi udara akibat pembakaran limbah ini. Bau yang ditimbulkan sangat mengganggu dan kami tidak tahu dampaknya pada kesehatan,” keluh seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi gudang.

Pihak media telah mencoba menghubungi pemilik gudang, SK, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, pekerja di gudang menolak memberikan kontaknya, sehingga konfirmasi dari pihak terkait belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di gudang tersebut. Mereka mendesak agar gudang tersebut dihentikan operasinya untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Sumber : Zul Kani Tim Gabungan Ivestigasi .Redaksi Awak Media

Editor  :  Maulana

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *