Kukar, kpksigap.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Asisten I Akhmad Taufik Hidayat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar, Senin (11/11/2024).
Sidang GTRA ini dilakukan untuk ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nanti akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah.
Akhmad Taufik Hidayat mengatakan redistribusi tanah ini dalam rangka mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.
“Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” ujar Taufik.
Lanjutnya, redistribusi tanah ini juga dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah. Di mana lahan redistribusi ini merupakan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang berasal dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kita berharap ke depan GTRA ini berjalan lancar sehingga apa yang masih jadi permasalahan di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kukar Aag Nugroho menyampaikan ada 10 kecamatan yang masuk dalam redistribusi tanah yaitu Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, Kenohan yang terdapat 18 desa di dalamnya
“Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat sehingga mendapatkan ketenteraman untuk mendapatkan sertifikat, dengan catatan khusus, kawasan TORA ini tidak bisa dialihkan selama 10 tahun berdasarkan ketentuan dan tidak mudah diperjualbelikan,” tutupnya.
Penulis Hn Gea