Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan oleh PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari Jadi Sorotan Publik, Sonie Samoe: “Rendahnya Wibawa Pemerintah dihadapan Korporasi”

Kpksigap.com Pohuwato – Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan oleh PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) di wilayah Popayato, Pohuwato, kini menjadi sorotan berbagai pihak. Aktivitas kedua perusahaan yang diduga melanggar aturan ini dianggap sebagai pelecehan terhadap hukum dan pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Pohuwato, yang dinilai gagal mengambil langkah tegas selama delapan tahun terakhir.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung kemarin, Sonie Samoe, pendiri organisasi aktivis LABRAK, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah terkait lemahnya penegakan hukum. Menurut Sonie, pelanggaran yang terus terjadi ini menunjukkan rendahnya wibawa pemerintah di hadapan korporasi. “UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan seharusnya menjadi landasan bagi pengelolaan sektor perkebunan. Namun, kenyataannya, perusahaan seperti IGL dan BTL melanggarnya tanpa konsekuensi serius. Ini mencerminkan bahwa pemerintah seakan membiarkan aturan dicabik-cabik oleh korporasi,” ujar Sonie.

Sonie juga menyoroti potensi adanya praktik korupsi di balik pembiaran pelanggaran tersebut. LABRAK bersama BARAKUDA, organisasi yang fokus pada pemberantasan korupsi dan pelanggaran hukum, mencurigai adanya suap dalam proses perizinan serta pengawasan aktivitas perkebunan di Pohuwato. “Ketidaktegasan ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi yang melibatkan oknum pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, permasalahan ini menjadi cerminan buruknya tata kelola perkebunan di daerah tersebut. Aktivitas yang tidak terkontrol oleh perusahaan perkebunan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menghambat potensi daerah untuk berkembang secara berkelanjutan. Pemerintah daerah, yang seharusnya berperan sebagai pengawas, justru dianggap gagal menjalankan tugasnya.

Masyarakat Pohuwato berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk menegakkan supremasi hukum, menghentikan pelanggaran yang terjadi, serta memperbaiki tata kelola perkebunan. Dengan langkah ini, pemerintah diharapkan mampu memanfaatkan potensi sektor perkebunan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Daerah Pohuwato dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan. Akankah tindakan tegas segera diambil, ataukah pembiaran terus berlanjut, menjadi pertanyaan yang ditunggu jawabannya oleh publik. TimRedBara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *