Tim Hukum Paslon BiJak Laporkan Pasar Murah ASSET Dan Desak Bawaslu Rohil Beserta Gakkumdu melakukan Penyelidikan Dan Penyidikan

 

Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –

Tim Hukum BiJak melaporkan dugaan tindak pidana “Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih”, atau “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye dan Relawan, atau pihak lain, juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi untuk memilih Calon tertentu” yang berkedok Kartu Sembako Murah dengan pihak Terlapor Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan ke Bawaslu Rohil pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 067/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024, dengan barang bukti tangkapan layar status akun facebook Abdul Rab yang berisi konten pembagian Kartu Sembako Murah dan video peristiwa pembagian kartu tersebut.

 

Fokus dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan adalah pembagian Kartu Sembako Murah tersebut kepada masyarakat diluar kegiatan kampanye dalam bentuk Pasar Murah, temuan di lapangan diantaranya adalah bahwa kegiatan pasar murah Asset dilaksanakan di Bagansiapiapi akan tetapi kartu yang diserahkan ke rumah masyarakat di Kelurahan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako. Selain daripada itu, program Kartu Sembako Murah tersebut tidak masuk dalam visi misi dan program unggulan paslon Asset yang diserahkan kepada KPU Rohil. Ditambah lagi kartu tersebut menggunakan logo Pemkab Rohil.

 

Tim Hukum BiJaK Misdar, SH menegaskan bahwa perbuatan para Terlapor secara nyata melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 187A UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sedangkan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupatinya dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Paslon oleh KPU Rohil berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 10 Tahun 2016.

 

Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara profesional dan akuntabel sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera dan tidak menciderai semangat demokrasi dalam pilkada tahun 2024 ini.(TIM)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *