Kecelakaan Kerja Di Proyek CV. Brawijaya, Biaya Pengobatan Pekerja Belum Ditanggung

Karawang,kpksigap.com – Kecelakaan kerja terjadi di proyek penurapan saluran irigasi Dusun Rangdu, Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV. Brawijaya dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2024. Kejadian ini menimpa seorang pekerja berinisial K pada hari Selasa, 2 Juli.

Korban mengalami kecelakaan saat sedang memindahkan batu kali yang digunakan dalam proyek tersebut. Batu kali tersebut jatuh dari bronjong, membuat korban terpeleset dan menyebabkan batu menimpa kakinya, yang mengakibatkan luka sobek yang cukup parah.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hastin menggunakan mobil ambulans Desa Jayamulya oleh PSM Desa Jayamulya, yang dihubungi melalui rekan kerja korban. Hingga kini, biaya pengobatan korban belum ditanggung oleh pihak proyek CV. Brawijaya.

Rekan kerja korban, berinisial L, menjelaskan bahwa dirinya menghubungi PSM Desa Jayamulya karena tidak mengenal pihak di wilayah kecelakaan tersebut. “Biaya pengobatan di Rumah Sakit Hastin ditanggung oleh PSM Desa Jayamulya yang membawa rekan saya, inisial K,” ujar L.

Korban sangat berharap pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini segera memberikan kebijakan yang adil untuk biaya pengobatannya, karena ia harus kontrol lagi hingga sembuh total. “Saya sangat berharap pihak yang bertanggung jawab segera memberikan biaya pengobatan yang saya butuhkan,” ungkap K.

Wakil Dusun Rangdu, yang enggan disebut namanya, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa ia telah berbicara dengan mandor proyek dan menjanjikan akan ada kebijakan terkait biaya pengobatan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai jumlah bantuan yang akan diberikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak proyek CV. Brawijaya mengenai insiden ini. Keluarga korban juga berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan korban bisa mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Minggu 7/7/2024.

Proyek ini diketahui memiliki nomor SPK 027.2/02.2.02.0008.53/KPA – SDA/PUPR/2024 dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024. Proyek penurapan saluran irigasi ini memiliki panjang 123 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 1 meter dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan total biaya Rp. 189,067,000.00.

Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

( Rudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *