ACEH TAMIANG – Kpksigap.com
Polres Aceh Tamiang menggelar Konferensi Pers terkait menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran Satu unit alat berat excavator, Rabu (13/11/2024)
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Kasi Humas Iptu Ismail Y, dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k, menjelaskan bahwa, “Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Baru,” ujar AKBP Muliadi.
” Peristiwa pembakaran tersebut dilakukan terduga AS dan MM pada tanggal 15 Oktober 2024 tepatnya di lokasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Dusun Tani, Kampung(Desa*red) Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
“pembakaran dilakukan dengan menyiramkan sebotol minyak pertalite lalu di nyalakan korek ,
“Petugas yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP
“Kita dapat laporan, ini menjadi atensi khusus kita dan Kapolsek Karang Baru bersama Tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku,
” lanjut Kapolres menjelaskan pada tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.00. WIB, petugas berhasil menangkap MM, ditempat kerjanya di ladang rambung.
“Kepada petugas MM mengaku perbuatannya dilakukan bersama AS, dan sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap juga,
Selain terduga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor , tanpa plat nomor polisi, dua unit telepon genggam,
“Untuk modus nya, kata terduga pelaku dilatar belakangi kesal dan sakit hati, dikarenakan dijanjikan uang Rp 5 Juta oleh korban tapi tidak pernah ditepati,“ ujar Kapolres
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.
( KPK SIGAP-MUTTAQIN )