Humbahas kpksigap.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan berhasil menggagalkan kedua pelaku pencurian sepeda motor di desa sigumpar kecamatan Lintong nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.
Tersangka 2 orang , yakni Inisial.
1.KAN, Lk, tanggal lahir 25 November 2007 (16 tahun), Pelajar, Kristen, Alamat Desa Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
2.YT, Lk, tanggal lahir 06 April 2009 (14 tahun), Pelajar, Kristen , Alamat Desa Silalahi Pagar Batu Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
“Dapat disimpulkan Kejadian pencurian kendaraan bermotor Korban SM, Lk, 53 tahun, Tani, Protestan, Desa Lobutolong, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
(Korban) Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024, sekitar 12.30 Wib, Pelaku (KN dan YT), dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Astrea Grand, Nomor Polisi BB 3540 EC, berangkat dari Balige menuju Kabupaten Humbang Hasundutan.
Setelah berada di Desa Sigumpar Kec Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, kedua Pelaku ada melihat Sepeda motor jenis Supra X 125 Warna Merah Terparkir di depan rumah, dan Kuncinya tergantung pada kunci kontak, lalu kedua Pelaku mengambil/mencuri Sepeda Motor tersebut, dengan cara Pelaku KN, turun dari Sepeda Motor Astrea yang dikendarai Pelaku YT, mengambil Sepeda Motor Supra 125, sedangkan pelaku berinisial YT menunggu di keretanya, dan setelah Pelaku KAN menghidupkan Sepeda Motor Supra 125, Pelaku KAN langsung membawa sepeda motor kearah taman Wisata Sipincur.
Pada saat itulah Pemilik Sepeda Motor (korban) berinisial SM berteriak “Maling” dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menghubungi piket spkt polres Humbabas.
Mendapat informasi tersebut Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH untuk mengungkap Kasus curanmor tersebut.
Tidak selang beberapa Jam, tim Opnal polres Humbang Hasundutan yang dipimpin kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH menangkap Tersangka Pada tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib Tertangkapnya di Desa Pearung, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan tim Opsnal memboyong pelaku bersama dengan barang bukti ke Polres Humbahas untuk dilakukan proses Penyidikan selanjutnya.
Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda
Supra X 125, dengan Nomor Polisi BK 4266 XBA, Warna Merah campur Hitam.
“Akibat dari perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”(*/tupang)