Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Jhony Charles Cawabup BiJaK nomor urut 2 melalui Penasihat Hukumnya Muammar Khadafi,SH dan Selamat Sempurna Sitorus,SH,MH,CPM melaporkan dugaan tindak pidana “Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau Fitnah dalam bentuk informasi elektronik” yang dilakukan oleh Pemilik akun facebook Iman Jayo Iman Jayo ke SPKT Polres Rohil pada hari Senin tanggal 11 November 2024. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 pada saat Pelapor sedang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas dalam kegiatan kampanye tatap muka paslon BiJaK.
Saat itu Jhony Charles membaca status yang diposting oleh Pemilik akun facebook Iman Jayo Iman Jayo (Terlapor) yang berisi tulisan “Perselingkuhan Jhony Charles Calon Wakil Bupati BiJaK terungkap. Ini sosok wanita yang tidak ketahuan berselingkuh dengan Jhony Charles. Salah satu pengurus KONI yang menjabat pada masa kepemimpinan Jhony Charles buka suara karena merasa bersalah dengan suami wanita yang berselingkuh dengan Jhony Charles selama ini tidak diungkapkan. Emak-emak dibohongi slogan Bermarwah Jhony Charles. Bagikan kue ini ke teman-teman, agar tidak banyak emak-emak dibohongi” dilengkapi dengan video dan foto-foto yang didalamnya ada potret diri Jhony Charles.
Pada hari yang sama Penasihat Hukum Jhony Charles juga melaporkan dugaan tindak pidana yang sama yang dilakukan oleh Pemilik kartu SIM telepon seluler +6289524097262 dan +6289524097253 ke SPKT Polres Rohil. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 pada saat Pelapor sedang berada di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam dalam kegiatan kampanye tatap muka paslon BiJaK.
Saat itu Jhony Charles membaca pesan tertulis yang dikirim oleh Pemilik kartu SIM ponsel +6289524097262 dan +6289524097253 (Terlapor) melalui WhatsApp japri ke nomor SIM ponsel milik simpatisannya yang berisi tulisan “Istri simpanan Jhony Charles Calon Bupati BiJaK lebih seksi daripada istri sahnya. Jhony Charles suku Melayu tapi kehilangan marwah punya istri simpanan yang memperlihatkan tubuh seksi. Emak-emak paling benci dibohongi apalagi punya” dilengkapi dengan video dan foto-foto yang didalamnya ada potret diri Jhony Charles beserta istri dan anak-anaknya diserta tulisan “Istri sah Calon Wakil Bupati BiJak 2024” dan “Istri simpanan Calon Wakil Bupati BiJak 2024”.
Wakil Ketua Tim Hukum BiJaK Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM menegaskan bahwa perbuatan Terlapor tersebut secara nyata melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. Untuk itu kami mendesak Penyidik Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara profesional dengan menindak tegas pelakunya untuk menimbulkan efek jera. Pelaporan perkara ini juga dimaksudkan agar dalam pesta demokrasi pilkada di Rohil ini tidak terjadi lagi tindakan goreng menggoreng isu dengan menebar fitnah dan ujaran kebencian.(TIM)*