GARMASI RIAU-JAKARTA dan DPW RIAU LSM KOREK Akan Gelar Aksi Demonstrasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Provinsi Riau

Jakarta,kpksigap.com –

GARMASI RIAU-JAKARTA (Gerakan Mahasiswa Riau – Jakarta) bersama DPW Riau LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta Pada Jum’at, 15 November 2024

untuk menuntut pengusutan tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Yang melibatkan Ketua PMI Provinsi Riau, (Syahril Abu Bakar).

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan protes terhadap penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan.Senin 11/11/2024.

 

Hari ini, Ketua Umum GARMASI RIAU-JAKARTA, Mulyadi, secara resmi telah mengajukan surat izin aksi demonstrasi kepada Kapolda Metro Jaya. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keprihatinan masyarakat Riau atas dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2019–2022 oleh PMI Riau. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Provinsi Riau Tahun 2022, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran dalam mengelola dana hibah PMI RIAU Dan juga terkait dengan belanja operasional markas PMI Riau.

 

Menurut data LHA, total dana hibah yang diterima PMI Provinsi Riau antara 2019 hingga 2022 mencapai Rp6.150.000.000. Dugaan penyalahgunaan dana ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan. Meskipun ada pengembalian sebagian dana yang disalahgunakan, GARMASI RIAU-JAKARTA menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghilangkan unsur pidana dalam tindakan korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Pengembalian uang tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan pidana. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap keadilan dan upaya pemberantasan korupsi di negara kita,” ujar Mulyadi dalam keterangan resminya.

 

Aksi ini juga menyoroti tuntutan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk memberikan perhatian khusus dalam kasus ini guna memastikan kepercayaan masyarakat pada lembaga kemanusiaan tetap terjaga dan menjaga agar dana publik dikelola dengan penuh tanggung jawab.(TiM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *