Maraknya Proyek Asaljadi Dikerjakan Materialnya Dari Galian C Ilegal

Aceh Timur, kpksigap.com – maraknya pelaksanaan proyek pengerasan jalan di perdalam Kecamatan Pante jalan lingkungan Gampong Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur’ terkesanya proyek tersebut tidak bertuan, dikarenakan tidak adanya papan proyek dilokasi pekerjaan yang bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP)

Pasalnya. proyek tersebut diduga tidak bertuan yang dikerjakan oleh pihak rekanan materialnya juga dari galian
C Ilegal yang tidak memiliki IUP atau izin usaha dari instansi terkait yang mudah disebut galian c Ilegal yang diduga bertentangan dengan pertambangan mineral atau batubara’ujay bg banta salah satu tokoh masyarakat setempat di Desa Pante Labu. Kecamatan Pante Bidari ‘Terangnya,

Tambahnya lagi, proyek pengerasan jalan dikerjakan di Dusun Pateng Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur’ jelas’ sangat diragukan bagi masyarakat dan kualitas mutunya, pada pengerasan jalan lingkungan Desa tersebut pelaksanaanya kurang dari pengawasan oleh pihak terkait, (Senin 11 November 2024)

Karena kurang nya dilakukan pengawasan oleh pihak instansi terkait, sehingga pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara di kerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pelaksana dan menggunakan material yang diragukan mutu dan kualitas. Ungkapnya
kepada Pewrta Media ini.

Banta juga mengatakan, proyek tersebut jelas-jelas melanggar dengan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, sebab yang diketahui bahwa sekecil apapun anggaran yang bersumber dari Negara saat ini sifatnya terbuka untuk publik,

Dimana publik dapat mengakses kan informasi tersebut demi tercapainya transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara dan melanggar dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158,

Yang disebut dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Ironisnya, lagi, disinyalir juga bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, proyek pengerasan jalan tersebut tidak tersentuh hukum, sehingga menimbulkan kesan rekanan nya kebal hukum, Ujar Banta

Disinyalir, saat di konfirmasi dengan rekanan pelaksana kegiatan melalui via whatsApp, mengatakan….???

Pungkas Tim Investigasi Media KPKsigap: Kabiro Aceh Timur,

Saipul Ismail SF Jurnalis Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *