Ogan Ilir, kpksigap.com-
Bukannya untuk memajukan sarana dan prasarana desa mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) gunakan Dana Desa untuk nyawer biduan ditempat karaoke
“Tidak hanya itu saja Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 sebagai besar digunakan Syamsul mabuk -mabukan hingga modal untuk menyalonkan diri kembali sebagai kades
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri kabupaten ogan ilir membaca kan surat dakwaan terhadap Syamsul dihadapan majelis hakim Tipikor,PN. Palembang Kamis (07./11/2024)
“Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati,S.H.M.H.tim (JPU) Kejari ogan ilir dikomandoi Kasi Pidsus M.Assarofi,S.H.M.H membeberkan rincian penyelewengan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap, 1 dan tahap,II tahun Anggaran 2022
Diterangkan bahwa Anggaran (DD)dan (ADD) tahap,1 dan,II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp.599.981.644 namun nyatanya yang terealisasi kan hanya sebesar Rp.216.062.898
“Sementara sisanya tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran dari terdakwa Syamsul sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,”Ucap JPU Kejari ogan ilir (OI) bacakan uraian dakwaan
Dalam surat dakwaan (JPU) menyebutkan beberapa poin penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD) yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi di tahun Anggaran 2022
“Pertama untuk Anggaran (DD) dan (ADD) sebesar Rp.60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan dirinya pada Pilkades desa Harimau Tandang tahun 2022
Kedua menjelang pelaksanaan Pilkades desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan Dana Desa (DD) dan (ADD) sebanyak Rp.300.juta rupiah
“Dengan rincian membagi-bagikan Kepada warga sebanyak 600, Amplop berisikan uang masing-masing sebesar Rp 500 ribu peramplop
Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih kembali dalam pemilihan Kepala Desa tersebut,”
“Lalu ketiga masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur -hamburkan uang (DD) dan (ADD) sebesar Rp.20.juta rupiah untuk nyawer-nyawer biduan serta mabuk -mabukan ditempat karaoke
Atas perbuatannya tersebut, lanjut JPU terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Atas dakwaan itu, Syamsul yang hadir didalam ruang sidang utama Tipikor PN Palembang didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan.
Mewakili terdakwa kami tidak mengajukan keberatan, dipersilahkan langsung pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan,” kata penasihat hukum Supendi SH MH.
“Namun, tim JPU Kejari Ogan Ilir meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Sebagai informasi tambahan, terdakwa Syamsul rupanya merupakan terpidana kasus tindak pidana pengedar uang palsu yang masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim.
“Terdakwa ini berdasarkan laporan, juga merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan uang tahun 2024 dan masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim,” singkat Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M Assarofi dibincangi usai sidang
Irwadi