ACEH TAMIANG – kpksigap.com di kutip dari laman BERITAMERDEKA.COM
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Tamiang mengamankan sejumlah muda mudi yang sedang pesta minuman keras (miras) di salah satu warung di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu tanggal 05 November 2024 malam.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Kabid PSI Hadi Firmansyah, S.pd mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Informasinya dari masyarakat. Diamankannya sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Hadi, Kamis 06 November 2024.
lanjut Hadi, mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan 7 orang.
“Yang diamankan itu Perempuan 3 orang, berinisial SR (21) warga Desa Alur Manis, VT (21) warga Desa Perdamaian, RN (23) warga Desa Suka Jadi. Sedangkan yang pria JY (26) warga asal Kampung Tanjung Karang, MF (25) warga Kampung Tanjung Karang, MA (25) warga Desa Tanjung Karang, dan terakhir DA (22) warga Desa Kota Lintang, Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya.
Selain terduga pelaku, kata Hadi lagi, dilokasi tersebut petugas juga mengamankan barang bukti 2 botol miras jenis anggur.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan,” katanya.
Kepada petugas, para pelaku mengaku telah mengkonsumsi miras tersebut.
“Mereka ngaku meminum miras itu dan juga mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya kembali,” katanya.
Lebih lanjut kata Hadi, pihak keluarga dan perangkat Desa meminta agar para terduga pelaku diberikan pembinaan dan sangsi sosial atas perbuatannya.
“Keluarga dan perangkat Desa yang meminta agar mereka diberikan sangsi sosial juga pembinaan. Permintaan itu didasarkan karena mereka masih muda muda dan baru pertama kali melakukannya,” ucapnya.
Hadi menambahkan, muda mudi itu juga mengaku melakukan hal tersebut karena susahnya mendapatkan pekerjaan dan akhirnya melampiaskan dengan cara meminum minuman miras.
( KPK SIGAP-MUTTAQIN )