Pangkalpinang, kpksigap.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Upacara Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba).Dilaksanakan di Halaman Dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang, upacara dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri dan diikuti oleh seluruh petugas dan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.Rabu (6/11/2024).
Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar zero halinar yang diikuti oleh petugas dan warga binaan, serta penandatanganan deklarasi zero halinar oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman dan jajaran Pejabat Manajerial yang disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri dalam amanatnya menyampaikan bahwa ikrar dan deklarasi zero halinar yang telah dilaksanakan ini harus diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Ikrar yang kita ucapkan ini disaksikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa. Jadi bukan hanya ikrar yang disampaikan secara lisan saja namun juga harus diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan kita sehari-hari di dalam lapas, baik oleh petugas maupun warga binaan,” ujar Kadivpas.
Kadivpas menekankan bahwa tugas dari petugas pemasyarakatan adalah sebagai seorang pembina bagi warga binaan. Oleh karena itu, beliau meminta untuk senantiasa memberikan contoh yang baik dan menjadi suri tauladan yang baik bagi warga binaan.
“Laksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan tugas kita sebagai petugas pemasyarakatan. Tidak ada lagi pungutan liar, handphone dan peredaran narkoba di dalam lapas,” ungkap Kadivpas.
“Berikan kontribusi yang positif bagi organisasi, berikan kemampuan yang optimal untuk kepentingan organisasi dan bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau ada petugas kita yang menyebabkan masalah itu adalah jamur bagi organisasi yang harus segera dibersihkan. tidak ada lagi petugas yang melanggar aturan,” pungkas Kadivpas dalam amanatnya.
Kepada warga binaan, Kadivpas juga berpesan untuk mengikuti seluruh program pembinaan yang telah dijalankan di lapas dengan baik dan jangan melanggar aturan. Beliau berharap antara petugas dan warga binaan dapat tercipta kerja sama harmonisasi yang baik guna mewujudkan lingkungan lapas yang kondusif, aman dan tertib.
Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada 2 (dua) orang petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, yakni Sutrimo Pari Purna (Komandan Regu Pemasyarakatan RUPAM IV) dan Suharna (Perawat). Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
RIDUAN