Pembangunan TPT Menggunakan Batu Bekas, Di Duga Kuat Adanya Indikasi Korupsi Di Proyek DPUTR Paket- 36

PURWAKARTA .kpksigap.com .(Sabtu, 30 Oktober 2024)
Proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang DPUTR yaitu Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), yang berlokasi di Kp. Cipeucang RT. 03/RW. 01 Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta diduga kuat adanya indikasi korupsi dalam pembangunannya dan di duga tidak sesuai dengan Perencanaan

Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Paket 36, dengan Nilai Kontrak Rp. 98.940.000.00, yang bersumber Dana dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 dan di kerjakan oleh CV. HADRIAN SATRIA MANDIRI Untuk pemakaian batunya sebagian menggunakan batu bekas TPT yang sebelumnya yang sudah ada

Dalam pengerjaannya pun terlihat asal-asalan, karena pondasi yang lama hanya di tumpangi oleh pondasi yang baru dan tingginya pun bervariasi, ada yang 15cm sampai dengan ada yang 10cm tingginya Bahkan ada yang hanya atasnya di kasih acian semen saja , dan pondasi bawahnya yang sudah lama hanya di balut acian semen sehingga terlihat seperti seluruhnya di baru

Salah satu pekerja yang awak media wawancarai mengenai batu bekas yang di pake lagi menyebutkan “ini mah itungannya baru pak, jadi pondasi yang lama di bongkar dulu. Untuk batu bekas bongkarannya di pakai lagi”

“Pemborongnya namanya Didin Sindo, Kalau mandornya saya tidak tahu pak, sama pelaksana nya juga enggak tahu, paling kalau datang juga nongol doank terus pergi lagi dan kalau tidak salah panjangnya 60 meteran”tutupnya

Padahal sudah jelas penggunaan Material Batu proyek dengan kualitas rendah akan mempengaruhi kualitas dan umur bangunan itu sendiri, inti dari bahan material untuk membangun suatu TPT yaitu terletak pada Batu, semen dan jikalau batu dan semenya sendiri kualitasnya jelek sudah di pastikan bangunan TPT itu sendiri tidak akan bertahan lama, apalagi dengan adanya tumpang tindih antara pondasi lama di tindih pondasi baru dan adanya pemasangan batu bekas yang di pastikan tidak akan menempel kuat.

Di minta pihak DPUTR dan Inspektorat Pemerintahan Kab.Purwakarta untuk turun mengaudit proyek tersebut karena jangan sampai proyek yang di anggarkan untuk kepentingan rakyat di korupsi oleh oknum-oknum yang hanya ingin meraup keuntungan besar saja tanpa memperdulikan kualitas dan kuantitas mutu suatu bangunan

Atas temuan awak media di lapangan, awak media akan mengawal dan melaporkan setiap temuan yang akan merugikan negara. ( KPK-SIGAP: MS RAGIL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *