Personel Polsek Semidang Aji Bersama Warga Evakuasi Jenazah Yang Di Temukan Meninggal Di Sungai Ogan

KpkSigap.com,Oku Baturaja- Personel Polsek Semidang Aji Polres Oku bersama warga mengavakuasi ditemukannya jenazah di TKP ditengah Sungai Ogan (pulau) Desa Tebing Kampung Kec. Semidang Aji Kab. Oku. Senin (04/11/2024) sekira pukul. 03.45 Wib.

Diketahui korban atas mana Syamsul (79) Alamat Dusun IV Desa Ulak Pandan Kec. Semidang Aji.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 03.30 Wib, pada saat saksi Rozi (45) selesai menjala ikan dan melintas di TKP tengah sungai (pulau) Desa Tebing Kampung Kec. Semidang Aji dan melihat sosok mayat laki-laki.

Selanjutnya saksi menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Tebing Kampung Bripka Setia Budi dan dilakukan evakuasi setelah dilakukan evakuasi diketahui identitas korban dan selanjutnya pihak polsek menghubungi Kepala Desa Ulak Pandan dan selanjutnya Kepala Desa Ulak Pandan bersama pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka (anak korban) Dusun IV Desa Ulak Pandan Kec. Semidang Aji Kab. OKU.

Kemudian SPKT Regu II Polsek Semidang Aji menghubungi UPTD Puskesmas Ulak Pandan untuk melakukan tindakan pengecekan terhadap mayat korban dan hasil pemeriksaan sementara di TKP korban sudah meninggal dunia dengan mengalami luka lecet dikepala bagian depan, luka di tangan sebelah kanan, luka diatas dada sebelah kiri, korban meninggal dunia -+ 5 jam.

Selanjutnya melakukan eliciting dengan anak korban An. Suprin Bin Syamsul Bahri, umur 60 tahun, pekerjaan Purn TNI – AD, alamat Dusun IV Desa Ulak Pandan Kec. Semidang Aji, didapat informasi bahwa korban sebelumnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 pergi untuk menjala ikan namun pihak keluarga baru mengetahui korban belum pulang ke rumah setelah malam hari dan pihak keluarga berusaha mengecek dipinggir sungai ogan dan belum ditemukan

Perlu diketahui bahwa keluarga korban menerima kematian korban diduga Hanyut tenggelam dan bersedia membuat surat pernyataan tidak  untuk melakukan otopsi dan tidak menuntut dimuka hukum.

(KPK SIGAP – ESK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *