Kasus Dugaan Penipuan Oknum LSM di PALI Dengan Modus Catut Nama Kapolres Mencuat, Kapolres Tegaskan Hal Ini!

PALI, KS –  kpksigap.com Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum anggota LSM, Rian Juniarsah alias Yayan (38), warga Talang Pipa, Talang Ubi, Kabupaten PALI, kembali ke publik.

Tersangka diduga mencatut nama Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, untuk memperdaya seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Air Itam, Kabupaten PALI, dengan iming-iming bantuan hukum terhadap suaminya yang tengah ditahan karena kasus narkoba. Melalui modus ini, tersangka berhasil meraup uang senilai Rp151 juta.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres PALI.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dari Polres PALI yang memberi janji atau izin kepada siapapun untuk membebaskan pelaku tindak pidana dengan imbalan uang.

“Saya tegaskan, Polres PALI tidak pernah memberikan perintah, menjanjikan, ataupun mengizinkan seseorang untuk membebaskan pelaku tindak pidana apapun, termasuk narkoba, dengan meminta sejumlah uang. Kami akan bertindak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Kapolres, tersangka menggunakan nama institusi dan dirinya untuk meraih kepercayaan korban.

Yayan diduga menyebutkan bahwa dana yang diminta akan digunakan untuk “kepentingan sosial,” seperti pembangunan rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya, sehingga korban lebih yakin menyerahkan uang tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa semua tindakan tersangka sepenuhnya merupakan kebohongan, dan Polres PALI tidak pernah mengeluarkan instruksi terkait praktik semacam ini.

“Tersangka berusaha menggunakan nama saya untuk mengelabui korban. Saya tidak pernah memerintahkan atau memberi izin kepada siapapun untuk meminta uang. Kami dari Polres PALI bersama BNN Prabumulih dan Forkopimda PALI berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika di Bumi Serepat Serasan,” jelasnya.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemui oknum yang menawarkan bantuan hukum palsu atas nama aparat atau instansi pemerintah.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor ke Mapolres PALI apabila ada oknum yang mengatasnamakan instansi kami dengan janji membebaskan seorang tersangka, baik kasus pidana maupun narkoba,” imbaunya.

Kapolres juga menekankan bahwa Polres PALI senantiasa terbuka untuk menjalin komunikasi dengan rekan-rekan media demi transparansi dan kejelasan informasi kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang melibatkan nama pejabat atau institusi resmi. Kapolres menutup dengan menegaskan komitmen Polres PALI untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Polres PALI akan terus mengedepankan profesionalisme dan menindak tegas siapapun yang mencoba mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini,” pungkasnya. (Cikung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *