OKU.Baturaja,kpksigap.com-
Kegiatan galian kabel dalam hal pengambilan Kabel Tembaga milik PT.Telkom yang dilakukan di pinggir jalan sepanjang kota Baturaja yang pada saat ini di kerjakan dilokasi jalan Dr.sutomo Lubuk rambai kelurahan.pasar lama sampai simpang air gading dan di jalan imam Bonjol sampai depan kantor Telkom lama Kelurahan sukaraya kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU,Sumatera Selatan,oleh/ Mitra Telkom/Vendor Sub Kontraktor milik PT Telkom Di duga ilegal atau tidak berizin , selain itu pengerjaan tersebut juga membuat tepi dan bibir jalan menjadi rusak amblas dan berlubang.Rabu(03 Juli 2024)
Salah satu Warga Sekitar yang depan rumahnya yang terdampak galian tempat Kabel , marah dan mengatakan,” sejumlah titik jalan kabupaten kota di Baturaja banyak jalan rusak akibat galian kabel karena tidak mengindahkan ketentuan yang sudah di tetapkan sehingga tampak urugkan tanah dan aspal bekas galian Amblas sehingga ada kendaraan yang terperosok ketika menepi parkir di sisi jalan.
“galian itu di lakukan di sisi dan di bibir jalan terkadang juga merusak jalan yang telah di aspal atau di beton oleh PU, galian dengan kedalaman sekitar satu meter.mereka malah menggali sembarangan atau seenaknya,” kata warga Sekitar dengan nada keras,itu proyek ijin merusak fasilitas umum ada ya,masak dari dinas PU ,Perijinan dan Dishub kabupaten OKU mau mengeluarkan ijinnya.
Sementara itu Ketua (PWRI ) Persatuan Wartawan Republik Indonesia Cabang OKU Arif sudrajat telah menerima Laporan dari team dan langsung meninjau lokasi galian Kabel Yang di duga Ilegal, dan selanjutnya kami membuat surat klarifikasi meminta penjelasan dari pihak PT.Telkom surat tersebut di jawab baik secara lisan maupun tertulis dari pihak yang bersangkutan bahwa galian pengambilan dan pemotongan tembaga di kota Baturaja dari tahun kemaren sampai saat ini
Menurut nya sudah resmi.bahkan bukan hanya di kota Baturaja dan di Sumsel saja tetapi seluruh kota di indonesia. Melihat hal ini proyek yang di kerjakan pada malam hari menyebabkan sejumlah ruas jalan Kabupaten kota yang terkena galian pengambilan dan pemotongan tembaga ,banyak yang rusak.
Yang ada selama ini, akibat galian tersebut masyarakat lah yang di rugikan.
“Yang heran nya galian ini tidak pernah di persoalkan,” Pihaknya merasa heran dengan Sikap PT.Telkom karena proyek seperti ini pernah di kerjakan pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, kata nya , selain menemukan banyak galian yang tidak beraturan, pengajuan perizinan untuk galian galian pada proyek terindikasi ilegal. “Sebagai contohnya penggalian lobang tepian jalan di duga ilegal karena,
*.Pihak Terkait yang berkompeten di Kabupaten OKU. tidak atau belum mengeluarkan izin, dan saat di tanya izin,
Dari perwakilan Telkom,Indra, mengatakan sudah ada ijin dari PU Provinsi, namun untuk di PU kabupaten sudah pernah ada ijin dari tahun kemarin.
*.Proyek di kerjakan pada Malam hari dengan alasan mengurangi kemacetan.
*.pembohongan publik dari pengawas atau pekerja di lapangan di katakan ada galian kabel Telkom dalam hal pemasangan Kabel tapi ternyata ada pemotongan kabel kabel Tembaga yang di keluarkan dan di ambil dari dalam tanah/lobang galian.
Dan Ketua PWRI ( Persatuan wartawan Republik indonesia ) Arif Sudrajat menanyakan prihal Pekerjaan penggalian kabel ini,pekerjaan penggalian ini,di Back up oleh Oknum TNI .
Selanjutnya, merupakan hal yang mudah,” untuk menentukan proyek itu legal atau ilegal, karena setiap pekerjaan proyek dan gerakan nya selalu pada malam hari dan di bekingi oleh oknum Aparat serta tidak ada nya papan nama proyek dari PT/CV.rekanan / Vendor yang ada cuma rambu jalan ,lampu dan tulisan Hati Hati ada Galian.
Di lanjutkan nya, ” Kami sebagai Sosial Kontrol dan para jurnalis di Kabupaten.OKU Sumatera Selatan,akan melayang kan Surat Pengaduan ke pada Pt.Telkom Pusat di Jakarta serta Ke kementrian BUMN kami akan pertanyakan hal selain merusak fasilitas umum hasil galian yang berupa potongan tembaga di simpan, atau di lelang,di jual di mana atau di simpan dan hasil penjualan untuk kas negara atau bukan.
(RED – KPK SIGAP )