Lampung Barat,kpksigap.com -Diduga pekerjaan PJ Pratin Pajar Agung gelapkan beberapa item yang dibiayai oleh anggaran dana desa sebelum nya pada tanggal 31 Oktober 2024 awak media mau konfirmasi ke PJ pratin namun sangat disayang kan tidak bertemu.
Namun awak media bertemu dengan pendamping desa dan dua perangkat desa kedua perangkat desa tersebut kaur umum dan pemangku desa .
Mereka menjelaskan bahwa pj pratin jarang masuk kantor dan apa yang di tanya terhadap kami., kami tidak bisa untuk menjawab nya karna kami takut pada PJ takut salah” jelasnya.
Kedua perangkat desa menyambut kami di kantor desa saat jam kerja 09:30 WIB dengan Pakayan layak nya seorang preman sehingga kami bertanya terhadap kedua perangkat tersebut tentang baju dinas mereka ,mereka agak ketakutan untuk menjelaskan diduga baju dinas yang di anggarkan setiap tahun diduga fiktif dan terlebih lagi kami menanyakan tentang TK yg setiap tahun di anggarkan dengan dana desa ternyata gedung TK nya sudah tidak ada lagi alias di bongkar itupun sudah beberapa tahun jelas perangkat desa.
Dan ada juga pendamping desa disaat kami pertanyakan tentang pelaporan pelaporan keuangan desa namun pendampingnya pun tidak menjelaskan dan tidak tau hanya menunjuk kan hp saja .
Diduga pendamping desa dengan PJ pratin sudah kerjasama dalam menutup tutupi pelaksanaan dana desa ke perangkat maupun masarakat .Dan ada salah satu masarakat menjelaskan kepada kami Pak ,kok postu kami ini belum jadi ,apakah ada dari dana desa pak tanya masarakat .,,
Jadi untuk apa dana postu yang selalu di anggarkan dalam pelaporan jelas diduga PJ pratin rakus, adanya dana desa untuk memperkaya dirinya .
Mohon kiranya instansi dan pejabat yang terkait untuk menindak tegas dalam pemeriksaan PJ pratin Pajar Agung Kecamatan Belalau.Bagaimana dalam pelaporan PJ pratin ini kok bisa lolos dan tidak ada temuan dari inspektorat Lampung Barat.
Penjarakan Pj pratin Pajar agung yang merasa kebal hukum ,mungkin dia merasa dana desa dari nenek nya sehingga diduga tidak transparansi dalam pengelolaan dana desa
Dan menurut ucapan salah satu perangkat PJ Pratin ini jarang masuk kantor paling seminggu 1 hari masuk nya jelas ini PJ makan gajih buta .seret PJ kepenjara karna telah melanggar UU KIP.
Berdasarkan UUD nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi danUUD nomor 28 thn1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,dan nepotisme.
UUD nomor 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.Maka dari itu tersebut PJ pratin Pajar agung di duga melanggar UUD dan pasal pasal yang di atas,
(Sahilman & Tim)