Dugaan Intervensi Keluarga Pelaku dalam Kasus Pelecehan Anak: Apakah Data Kelahiran Diubah?

Manggarai Timur _ kpksigap.com Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa Biting berinisial M memasuki fase baru, dengan dugaan intervensi keluarga pelaku terhadap keluarga korban untuk mengubah data kelahiran korban, NR. Dugaan ini muncul setelah adanya perubahan tanggal lahir NR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Timur, meski tanpa dokumen pendukung lainnya.

Alif, keluarga korban yang diwawancarai media, menuduh bahwa perubahan data ini didorong oleh keluarga pelaku untuk mengaburkan usia korban saat insiden terjadi. “Keluarga pelaku bahkan meminta pihak yayasan sekolah untuk mengubah data lahir korban pada ijazah, namun kepala sekolah menolak permintaan tersebut,” ungkap Alif. Ia juga memperlihatkan Kartu BPJS korban yang mencantumkan tanggal lahir 12 Agustus 2006, menunjukkan bahwa korban masih di bawah umur ketika kejadian berlangsung.

Upaya konfirmasi ke Kades Biting belum membuahkan hasil, karena pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa balasan. Sementara itu, Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) mendesak Polres Manggarai Timur untuk segera menahan Mustaram, Kepala Desa Biting, yang diduga sebagai pelaku. FMBM juga melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Biting sebagai bentuk protes dan desakan terhadap penegakan hukum.

Kasus ini menuai perhatian luas, dan masyarakat menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi pihak mana pun.

Penulis: Eventus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *