ACEH TAMIANG- Kpksigap.com
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan permohonan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati dan Febriadi, Selasa (29/10/2024).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Medan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pasangan Hamdan Sati dan Febriadi.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan perkara bernomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN,
Lebih lanjut, majelis hakim juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Independen (KIP) Aceh Tamiang berupa Berita Acara Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tertanggal 11 September 2024 dinyatakan batal.
Majelis hakim juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut Berita Acara tersebut kemudian memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk menetapkan Hamdan Sati-Febriadi sebagai Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 yang memenuhi syarat sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
“Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang (Tergugat) untuk melaksanakan Putusan ini,” demikian bunyi putusan hukum tersebut.
Diketahui sebelumnya, KIP Aceh Tamiang menolak berkas pendaftaran Pasangan Hamdan Sati-Febriadi yang mencalonkan diri dari jalur perseorangan atau independen.
Hamdan Sati-Febriadi ditolak pendaftarannya karena KIP Aceh Tamiang menilai pasangan itu mendaftar jalur independen di luar mekanisme dan tahapan waktu pendaftaran yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pilkada 2024.
Hamdan Sati dan Febriadi mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 jalur perseorangan ketika KIP Aceh Tamiang melakukan perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 9 hingga 11 September 2024.
( KPK SIGAP-MUTTAQIN )