Medan (Sumut)- kpksigap.com .
Komitmen tegas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan. Pada konferensi pers yang diadakan di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Selasa (29/10/24), Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., membeberkan hasil operasi besar yang berlangsung 46 hari, dari 13 September hingga 28 Oktober 2024.
Operasi tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir ekstasi, serta 1,56 kilogram kokain. “Ini bukan sekadar pengungkapan biasa, tetapi sebuah langkah signifikan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Kapolda Whisnu di hadapan media.
Selain barang bukti, Polda Sumut juga berhasil mengungkap 673 kasus dan menangkap 838 tersangka. Dari total tersebut, 152 orang merupakan pengguna, sementara 686 lainnya terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kapolda menegaskan operasi serupa akan diterapkan hingga ke tingkat Polres dan Polsek demi menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.
Menurut penjelasan Kapolda, jaringan narkoba ini menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menyelundupkan sabu melalui kapal nelayan dan menyembunyikannya dalam koper serta ransel di Bandara Kuala Namu. “Tidak ada tempat aman untuk para pengedar.; Kami akan terus menggempur sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penyitaan ini berarti menyelamatkan lebih dari 1,7 juta orang dari ancaman narkoba, dengan estimasi jumlah sabu yang disita mampu mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja bagi 116 ribu pengguna, ekstasi 62 ribu orang, dan kokain sekitar 6 ribu orang.
Para tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Hms/Eka )