Bangkinang (Riau) kpksigap.com –
buntut di tangkap nya alat berat jenis excvator merek komatsu yang di pergunakan untuk membuka lahan perkebunan sawit, di Dusun Empat Plamboyan desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar propinsi Riau, membuat Indra Juntak menjadi tersangka.
Akibat mantan kades Kota Garo dan Mantan Camat Tapung Hilir, menanda tangani surat SKGR tanah seluas 10 Ha, yang menyebabkan saudara Indra Juntak melakukan pengolahan lahan yang di belinya dari Piktor Manurung untuk di jadikan perkebunan kelapa sawit, namun sebelum selesai pekerjaan tersebut, sudah dihentikan oleh Gakkum KLHK Wilayah II Sumatra.
Pada saat ini Edi Juntak sudah tersangka dan disidangkan di PN Bangkinang, niat hati untuk berbuat baik, persiapan kebun sawit untuk anak anak nya eeeh malah pakek rompi tahanan.
Dari kejadian diatas Ketua LSM KOREK Riau miswan berharap Edi Juntak dapatkan keadilan, karna ketidak tahuan nya terhadap persoalan lahan tersebut berada dalam kawasan hutan, miswan akan segera melakukan laporan terhadap mantan kades dan mantan camat kepada penegak hukum, supaya mereka bisa pertanggung jawab kan atas kebijakan mereka, karna kebijakan mereka banyak korban.
Seperti Eko pemilik alat berat yang di tahan juga merasa sangat di rugikan, karna saat alat nya di rental Peri, dia mengatakan lahan yang dikerjakan itu adalah lahan yang tidak bermasalah, sehingga sampai hari ini alat saya tak tahu kejelasan nya, sudah hampir 4 bulan tak ada penghasilan, tentu nya ekonomi keluarga terancam.
Eko berharap ada jalan keluar yang dapat memberikan keadilan bagi kami, yang bisa membuat kami bisa beraktifitas seperti bias namun ini merupakan pengalaman bagi kami supaya lebih berhati hati dalam beraktifitas, dan kami akan belajar lebih banyak tentang kawasan hutan, supaya tidak salah dalam melangkah.
(TIM)*