KPK SIGAP JATIM
Banyuwangi 29 Oktober 24.Seorang remaja yg diduga membawa membawa gadis dibawah umur berinisial,sebut saja (Bunga) yang masi berumur 16 tahun dan masi duduk di bangku sekolah, menengah atas( SMA) kelas 2 di wilayah gambiran kabupaten Banyuwangi.
Terduga,seorang laki laki berenisial M, tersebut membawa Bunga ke salah satu tempat. Dengan bujuk rayu laki laki tersebut ahirnya bunga terpaksa ikut, dan ternyata bunga di bawa ke salah satu hotel,oleh laki laki yang sudah bungan kenal yang berinisial(M) nama samaran. Untungnya ada salah satu temen korban menghubungi pihak keluarga dan memberi kabar kalau bunga di bawak ke salah satu hotel yang ada di wilayah Rogojampi. Terkejut keluarga sehingga langsung berang ke hotel malem itu juga kisaran jam 22:00 orang tua bunga mengkonfirmasi kabar dari temen bunga untuk memastikan bahwa anaknya dibawa seorang laki-laki yang tak dikenalnya.
Dengan kompak temen ortu bunga langsung menuju Hotel yang dicurigai di wilayah Rogojampi tersebut. ternyata benar adanya keduanya ada didalam kamar hotel tanpa ada teman (berduaan) lalu kemarahan orang bunga tidak terbendung dan langsung memuncak mengetahui anaknya di dalam kamar hotel berdua sama laki laki yang masih kerabat sendiri,pengakuan M. Ada dugaan trefiking dan curigai bahwa (BUNGA) mau di jual sebagai TPPO.lalu orang tua bunga dan temen2nya marah dan membawa ke laki laki yang diduga mau menjual bunga ke, Polresta Banyuwangi guna untuk mengungkap berbuatan tidak terpuji tersebut.dan mengungkap modusnya. Dengan di dampingi PERS dari Media KPK sigap.media Nasional. Dan mengklarifikasi terhadap kejadian penggerebekan di Hotel,tersebut dan bener adanya.
Lalu media KPK,menemui keluarga bunga guna memastikan juga
Untuk APH sebagai alat bukti penyelidikan penegak hukum di mapolresta Banyuwangi, Kami sebagai orang tua tidak terima kalau anak saya di perlakukan tidak pantas menurut aturan hukum dan dibawa tanpa ijin kami sebagai orang tua,karna putri kami masi di bawah umur dan kami memohon. keadilan dan kepastian hukum terkait berbuatan laki laki yang berinisial (M) .dengan undang undang yang berlaku.
Penggerebekan Di Salah Satu Hotel Yang Di Duga Ada Cewek Di Bawah Umur Remaja itu Berusia 16 Tahun Banyuwangi 29 Oktober 24
Kepada Aparat kepolisian kami muhon untuk ditindak tegas,
Biar tidak ada lagi korban serupa dan biar jadi efek jera kami muhon untuk di lakukan Penahanan dan tindakan hukum sesuai undang undang yang berlaku diwilayah mapolresta Banyuwangi.
Sampai saat berita ini diturunkan keadaan dugaan trefiking kepada bunga yang hampir terjadi dan di gagalkan oleh pihak keluarga bunga(korban) tim media Kpk sigap menunggu keputusan penyelidikan dari pihak mapolresta kabupTen Banyuwangi,dan data data yang di kumpulkan dari pihak terduga trefiking dan keluarga korban (BUNGA) untuk menjalani penyelidikan agar kasus ini jelas juga memberi himbauan kepada oknum oknum, juga agar menjadikan efek jera kepada tersangka M gara gara perbuatanya yang tidak terpuji.
Dari Tim KPK sigap akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang keputusan hukum dari polresta Banyuwangi…..
Bersambung…….
Tim KPK sigap