Oknum Sekdes Teluk Pulau Yang Tidak Menghormati UU No.7 Tahun 2017 Harus Ditindak Tegas

Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Beredar Baru baru ini dihebohkan diduga Oknum Sekdes Kep.Teluk Pulau Kec.Rimba Melitang Kab.Rohil, Ikut Serta Dalam Mengarahkan Pada salah Satu Calon Bupati dan Wakil bupati Yang Sebentar lagi Diadakan Pesta Demokrasi Pada Tanggal 27 /11/2024 Mendatang

Dalam Foto yang beredar Bahwa Oknum Sekdes Mendeklarasikan Paslon Aset no urut O1, Padahal Sudah Jelas Dalam Aturan Kemenagri Apabia Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Tokoh Pemuda Alias AR Meminta Kepada Bawaslu Rohil Atau Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Segera Oknum Sekdes Kepenghuluan Teluk Pulau Diberi sanksi Tegas.(TIM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *