Pekanbaru (Riau) kpksigap.com –
Dengan viral dan beredarnya Berita di media online terkait pengaduan masyarakat dengan dugaan bahwa PT Arara Abadi mengunakan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) disebutkan sekitar 3 Km untuk koridor jalan,sehingga melanggar SK.Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.348/Kpts – II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.
Ada lagi pembenaran dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau M.Job Kurniawan melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Matnuril yang menerangkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke lapangan dan faktanya PT.Arara Abadi benar mengunakan sebagian kawasan TAHURA SSH untuk koridor jalan.
Bahkan ada lagi penjelasan dari Ahmad Nasir ketua Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAMR) terkait praktik pelanggaran hukum dan ancaman kelestarian lingkungan bahwa seluas 70 Ha kebun kelapa sawit milik oknum cukong telah merambah kawasan hutan TAHURA Minas yang berada di wilayah kecamatan Tapung Hilir,kabupaten Kampar.
Menyikapi hal – hal yang berkembang dan viral di media online itu akhirnya menjadi reaksi dari Miswan ketua LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK )Riau.” Selasa 29/10/2024.
Dini hari Miswan sempat mengadakan silaturahmi dengan salah seorang tokoh Riau Dr.Elviriadi yang dikenal masyarakat Riau sebagai Pakar Lingkungan Hidup,pertemuan itu berlangsung di salah satu warung kopi (Secawan Kopi) dari hasil silaturahmi itu Miswan langsung mengambil sikap,” meminta dengan tegas pemerintah dan Aparat Penegak Hukum bertindak dan adili pimpinan PT.Arara Abadi jika tidak tunggu saja gimana endingnya nanti.”Tegas Miswan.(SB)*