Sidikalang, kpksigap.com – Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dairi, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, kepada media, menjelaskan, bahwa kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Dairi, Jumat (18/10/2024), dimaksudkan untuk membekali PPK dan jajaran lainnya, agar tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara dalam Pilkada 2024.
Anggiat menegaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta seluruh jajaran KPU Dairi pada setiap tingkatan, dilarang terlibat secara langsung mendukung pasangan calon.
“Jangan terlibat mendukung salah satu paslon. Harus menjaga profesionalitas dan netralitas, demi terwujudnya Pilkada yang demokratis sesuai aturan. Apabila terbukti melanggar, maka tentu akan mendapatkan sanksi berat,” ujarnya dengan tegas.
Kegiatan Bimtek terkait kode etik telah pernah dilakukan, namun dalam rangka penguatan, Bimtek kembali digelar, agar semua jajaran KPU Dairi benar-benar mengetahui tugas pokok dan fungsi, sehingga dapat bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggiat juga mengingatkan dan meminta kepada seluruh PPK serta petugas PPS agar tidak melanggar Kode Etik tersebut. Hal ini bertujuan agar Pilkada nantinya dapat berjalan aman dan lancar.
“Tentunya kita ingin Pilkada ini dapat berjalan dengan aman dan lancar, dan kami dari KPU menghimbau serta memberikan arahan kepada petugas PPK, PPS, dan KPPS wajib bersikap netral dan bekerja sesuai regulasi,”ucapnya mengakhiri. //Mrs