Menanggapi bahwa Tim hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Barat- kpksigap.com (Norsan – Krisantus) telah melaporkan dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN yang tak bertanggung jawab ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar. Dugaan kampanye di sekolah menengah atas yang dilaporkan berupa sosialisasi kepada pemilih pemula atau siswa sekolah menengah atas di Kubu Raya beberapa hari lalu.
Dalam rangka merespon Kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN di tempat fasilitas pendidikan beberapa hari lalu Bawaslu sudah melakukan kajian kepada oknum ASN yang diduga melakukan kampanye politik namun belum mendapatkan unsur dari oknum ASN yang berkampanye di dunia pendidikan kepada usia pemilih pemula.
Jika pada aspek hukum berkampanye dengan fasilitas tempat di pendidikan sudah selaras dari Implementasi putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwa dengan adanya putusan MK mengajak pemilih pemula dalam menentukan arah politik nya kedepan dan karena Institusi pendidikan ada di bawah kementerian akan bergabung dengan peraturan menteri terkait atau instansi perguruan tinggi terkait.
Bahwa dalam aspek hukum MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas izin dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Tentunya dengan adanya kehadiran Bawaslu juga sebagai warga yang baik kita perlu menghormati karena dalam teori Hukum, Negara harus melaksanakan kewajiban dari wewenangnya terhadap kebijakan yang di ambil begitu pula apapun sifatnya yang sudah diputuskan oleh lembaga Peradilan pada prinsipnya setiap warga harus menghormati keputusan tersebut”.
Bahwa Kita berharap apapun keputusannya kita wajib menghormati dan mendukung kinerja Bawaslu dalam melakukan upaya hukum dilembaga Peradilan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan tentunya dikaji melalui aspek Yuridis, Filosifis, dan sosiologis Hukum. Bahwa diselenggarakan Pesta Demokrasi bukan untuk unjuk kekuatan, apalagi menunjukkan kekuasaan karena Negara kita adalah Negara hukum tentu semua pihak memiliki akses haknya yang sama dimata hukum dalam menempuh jalur hukum tanpa adanya intervensi dari pihak luar atau manapun prinsipnya kita harus menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan yang final dan mengikat. (Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan). – Erik Fabio,S.H
Jadi saya kira itu sudah jelas, sudah dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kalbar bahwa tidak ada unsur, tidak ada artinya, ini hanya berupa laporan saja, “saya menduga ada upaya bagi pihak-pihak yang ingin menjatuhkan citra Sutarmidji di Pilgub Kalbar 2024,”.
Lebih baiknya ketiga paslon mengimplementasikan nilai Demokrasi yang sehat dengan adanya gagasan yang baik kepada pemilih pemula maupun tentu mengedepankan program-program apa yang akan dilakukan seandainya terpilih menjadi Kepala Daerah. Pungkasnya**
( Slamet Yudistira kpksigap com.)