Polda Kalsel Ungkap Jaringan Internasional Narkotika

BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kalsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan internasional narkotika di Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru, Rabu (23/10/24).

Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian berhasil menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

“Pengungkapan bermula dari penangkapan pelaku berinisial AR di sebuah hotel di Banjarmasin Utara pada Minggu (28/9/24). Dari tersangka, kami mengamankan 8 paket besar sabu seberat 9,1 kg yang disimpan dalam tasnya,” ungkap Winarto.

Setelah penangkapan AR, tim Ditres Narkoba berhasil meringkus seorang tersangka lainnya, MM, pada Kamis (3/10/24).

MM diduga merupakan kaki tangan Freddy Pratama alias Miming, seorang buronan interpol.

Penangkapan ini menegaskan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Polda Kalsel tidak berhenti di situ. Tim kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan menghentikan mobil Mitsubishi Triton yang dimodifikasi untuk menyimpan barang bukti.

“Kami menemukan 51,3 kg sabu yang terbungkus rapi dengan bungkus teh Cina merek Guanyinwang dan 9.560 butir ekstasi dalam kemasan Rolls Royce,” jelas Winarto.

Selanjutnya, pada Kamis (10/10/24), penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur.

“Di lokasi tersebut, kami mengamankan tersangka SA dan menyita 10,3 kg sabu siap edar,” tambah Kapolda.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda menegaskan komitmen Polda Kalsel dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Kapolda juga menyebutkan inisial tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini, yaitu AR, MM, AW, JB, dan SA.

Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukuman yang terancam bagi mereka mencakup penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan beratnya peredaran narkotika dalam jumlah besar,” lanjutnya.

Upaya Polda Kalsel ini merupakan langkah serius dalam menangani masalah narkotika demi ketentraman masyarakat, terutama di Kota Banjarbaru.

Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba di masa mendatang.

Dengan pengungkapan ini, Polda Kalsel menunjukkan bahwa mereka tidak akan berhenti berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang mengancam masyarakat.

Editor: Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *