Diduga Pratin Muara Jaya 2 Korupsikan Sala Satu Item Dari Anggaran Dana Desa Tahun 2024

 

Lampung Barat, kpksigap.com – Lagi lagi anggaran dana desa yang telah di kucurkan oleh pemerintah pusat yang telah di berikan ke desa desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat namun anggaran tersebut di jadikan untuk kepentingan pribadi serta untuk memperkaya diri.

Bahwa ada nya dugaan Pekon Muara Jaya 2, Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat diduga korupsikan sala satu item yang di biayai oleh Dana Desa (DD) tahun 2024, sala satunya dibidang pembangunan desa dengan kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani tepatnya di lokasi pemangku Simpang Raya.

Pasalnya Awak media dari KPK-SIGAP melintas di arah jalan tersebut terlihat bahwa adanya Pembagunan/Rehabilitasi/Peningkatan/pengerasan Jalan Usaha Tani yang bersumber dari Dana Desa(DD) Tahun 2024 bahwa terterah dipapan informasi dengan volume jalan Panjang 125 M X Lebar 2,5 M X Tinggi 0.15 CM dengan pagu anggaran sebesar Rp. 65.235.000.

Namun berbedah anggaran yang telah di ajukan oleh Pekon Muara Jaya 2 untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningatan/Pengerasan/ Jalan usaha Tani Tahun 2024 sebesar Rp 89.325.000 dalam hal ini diduga peratin Pekon Muara Jaya 2 Korupsikan anggaran dana desa sebesar Rp. 24.090.000 serta diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi baru beberapa bulan/hari terlihat sudah ada beberapa titik yang retak

Awak media telah mendatangi Pekon Muara Jaya 2 pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar Pukul -+1:30 WIB Guna untuk konfirmasi terkait pembangun jalan tersebut namun tidak ada satupun aparatur pekon yang ada di kantor bahkan awak mediapun telah menghubungi sala satu aparatur pekon melalui pesan dan telpon Whatsapp untuk mendapatkan keterangan namun tidak ada jawaban sama sekali sesampainya pemberitaan ini di terbitkan.

Untuk itu awak media akan menembuskan ke Insvektorat Kabupaten Lampung Barat agar untuk di tinjau kembali kegiatan pembagunan jalan yang ada di Pekon Muara Jaya 2 teraebut.

Dalam hal ini jelas merujuk pada Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang Undang Hukum Acara pidana

Undang Undang No 28 Tahun 1999 tentang pelanggaran negara yang besih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme

Undang Undang No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pinda korupsi

Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian, penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,

(Sahilman & tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *