Kpksigap.com, Pohuwato. –Kontroversi terkait keberadaan PT IGL dan PT BTL sebagai penyuplai bahan baku untuk proyek Bio Energi terus memanas. Kedua perusahaan ini, yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 28.000 hektare, diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat 3. Pasal tersebut mengharuskan perusahaan perkebunan untuk membangun kebun masyarakat atau kebun plasma sebesar 20% dari total luas HGU yang mereka miliki. Hingga saat ini, kewajiban tersebut belum direalisasikan oleh PT IGL dan PT BTL.
Sonni Samoe, seorang aktivis yang konsisten menyuarakan persoalan ini, menyampaikan kepada media bahwa tindakan kedua perusahaan tersebut telah merampas hak masyarakat setempat. “Masyarakat dilarang memasuki areal HGU mereka, yang dahulu adalah sumber kehidupan untuk mengambil kayu, damar, dan rotan,” ujar Sonni. Menurutnya, setelah wilayah tersebut dikuasai perusahaan, ruang hidup masyarakat di daerah Popayato dan sekitarnya semakin sempit.
Sonni menambahkan bahwa plasma merupakan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan. “Dalam undang-undang, plasma wajib direalisasikan paling lambat tiga tahun setelah perusahaan mendapatkan HGU. Data yang kami miliki menunjukkan bahwa HGU mereka dimiliki sejak 2013. Artinya, mereka telah melanggar, dan seharusnya mendapatkan sanksi berupa denda, penghentian sementara usaha, atau bahkan pencabutan izin,” tegasnya.
Lebih jauh, Sonni menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan apatis dan lamban dalam menangani pelanggaran ini. Ia menyebut bahwa kelalaian pengawasan pemerintah telah merugikan masyarakat, yang seharusnya sudah mendapatkan manfaat ekonomi melalui kebun plasma. Selain itu, potensi kerugian negara juga muncul, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Barisan Rakyat untuk Keadilan (BARAKUDA), yang terdiri dari gabungan dua LSM yaitu LABRAK dan LPKPK, juga ikut mengawal permasalahan ini. Mereka mendesak pemerintah untuk berpihak pada rakyat dan merekomendasikan pencabutan izin usaha PT IGL dan PT BTL jika terbukti bersalah.
“Kami tengah mendalami kasus ini dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sebagai tindak pidana korupsi. Kami juga akan terus melakukan tekanan kepada pihak berwenang untuk memastikan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkebunan,” pungkas Sonni. RED