Rapat Paripurna Ke-5 Sidang I DPRD Kukar

Kukar, kpksigap.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara rampung melaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I dengan agenda penyampaian nota keuangan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kukar Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar, Farida dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin bersama perwakilan kepala organisasi perangkat daerah, unsur Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Kukar.

Pada kesempatan itu Rendi menjelaskan nota keuangan rancangan perubahan APBD merupakan dokumen yang menggambarkan perubahan, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta untuk memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,” kata Rendi

Perubahan APBD merupakan mekanisme yang diperlukan ketika terdapat perubahan dalam asumsi makro ekonomi, realisasi pendapatan atau kebutuhan belanja yang tidak dapat diakomodasi dalam APBD awal.

Kabupaten Kukar sebagai daerah yang dinamis dan terus berkembang memerlukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi.

Pasca ditetapkan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2024 hingga pelaksanaannya sampai dengan semester pertama terdapat berbagai hal diantaranya kewajiban jangka pendek dalam hal ini berkenaan utang pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2023.Kewajiban ini juga sebelumnya sudah direview oleh inspektorat dan diaudit Badan Pengawas Keuangan (BPK). Selain itu terdapat pergeseran anggaran dalam rangka pencapaian target kinerja yang mempengaruhi struktur belanja dan pendapatan.

Penyesuaian perkiraan pendapatan memperhatikan realisasi dan potensi terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, begitu juga dengan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) berdasarkan audit BPK, Silpa terkoreksi yang merupakan komponen penerimaan pembiayaan.

“Kedua hal inilah yang berpengaruh pada penerimaan secara umum,” terang Rendi.

Selain hal tersebut terjadi dinamika pada ekonomi makro daerah seperti laju pertumbuhan ekonomi (LPE), PDRB per kapita, indeks gini, inflasi, tingkat kemiskinan dan indeks pembangunan manusia berpengaruh pada asumsi makro yang telah disusun sebelumnya.

Memperhatikan hal tersebut, maka disusunlah rancangan Perubahan APBD TA 2024 yang secara garis besar pendapatan daerah Rp732,9 Miliar dan pendapatan transfer menjadi sebesar Rp13,3 Triliun. Penyesuaian pendapatan daerah tentu berpengaruh pada belanja daerah. Adapun Belanja daerah secara ringkas diuraikan yaitu belanja operasi bertambah sehingga menjadi sebesar Rp7,5 Triliun terurai dari belanja pegawai berkurang sehingga menjadi sebesar Rp2,7 Triliun, belanja Barang dan Jasa menjadi bertambah sehingga menjadi sebesar Rp4,5 Triliun, belanja subsidi berkurang sehingga menjadi sebesar Rp134,5 Juta, belanja hibah bertambah sehingga menjadi sebesar Rp279,9 Miliar.

Belanja Bantuan Sosial bertambah sehingga menjadi Rp7 Miliar yang satu diantara diperuntukkan pemberian bantuan sosial kepada keluarga pra sejahtera. Belanja Modal bertambah sehingga menjadi sebesar Rp5,8 Triliun. Belanja Tidak Terduga (BTT) berkurang sehingga menjadi sebesar 40 Miliar.

“Meskipun berkurang diharapkan BTT tetap dapat mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Transfer bertambah menjadi Rp1,1 Triliun. Alokasi ini menyesuaikan pendapatan DBH yang diterima oleh Kabupaten dan diuraikan dalam bentuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan,” beber Rendi.

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Defisit dalam rancangan Perubahan APBD TA.2024 turun menjadi minus Rp218,9 Miliar dan masih dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp218,9 Miliar.“Berkenaan hal tersebut, pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal meskipun memberikan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya bagi Pemerintah Daerah sehingga masih sebesar Rp77 Miliar,” pungkas Rendi.

(tim kpksigap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *