Kpksigap.com, Pohuwato – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LP-KPK dan LSM LABRAK mendatangi kantor Bupati Pohuwato pada Senin (21-10-2024), guna merespon pernyataan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Bupati yang dianggap sebagai Informasi sesat. Soni Samoe, salah satu perwakilan LSM yang hadir, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait pernyataan PLT Bupati kepada media, yang menurut mereka tidak akurat dan menyesatkan.
“Kami mendatangi PLT Bupati untuk mempertanyakan pernyataan yang disampaikan kepada publik melalui salah satu media Online bahwa perusahaan BJA Group telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai undang-undang dan sudah memenuhi harapan masyarakat. Kami menganggap pernyataan tersebut adalah pernyataan sesat dan pembohongan publik, berdasarkan data yang kami miliki justru menunjukkan fakta sebaliknya,” ungkap Soni Samoe.
Menurut Soni, data yang mereka miliki menunjukkan bahwa BJA Group belum memenuhi kewajiban utama, salah satunya terkait realisasi plasma yang merupakan syarat wajib bagi perusahaan tersebut SESUAI DENGAN UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Berdasarkan surat dari Dinas Pertanian tahun 2024, hingga saat ini kewajiban tersebut belum terpenuhi, yang berarti pernyataan PLT Bupati diduga adalah informasi yang menyesatkan.
“Kami menilai pernyataan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap orang yang secara sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dan menyebabkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana hingga satu tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut, kedua LSM tersebut meminta agar PLT Bupati mencabut pernyataannya secara resmi, atau setidaknya melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat. “Jika hal ini tidak dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Soni.
Dalam pertemuan tersebut, PLT Bupati menampik berita di salah satu media online tersebut dan mengklarifikasi bahwa pernyataan yang dimuat tidak sesuai dengan maksud beliau ” pernyataan saya waktu itu seingat saya hanya berharap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan merealisasikan harapan masyarakat, bukan seperti yang termuat dalam media online itu ” Kata Suharsi.
Setelah berdialog cukup lama, PLT Bupati akhirnya sepakat untuk melakukan klarifikasi terkait berita tersebut, dan LSM juga meminta agar ibu PLT Bupati menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pohuwato dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk tanggung jawab atas informasi yang sebelumnya disampaikan.
Pernyataan PLT Bupati ini sempat menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut BJA Group, sebuah perusahaan yang memiliki kepentingan besar di daerah tersebut. Kontroversi ini menyoroti pentingnya keterbukaan dan akurasi informasi dari para pemimpin daerah, terutama dalam hal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kedua LSM berharap, dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf ini, tidak ada lagi kesalahan persepsi publik akibat informasi yg disampaikan secara serampangan dan tidak bertanggung jawab, serta perusahaan terkait diharapkan dapat segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. RED